URtech

Bappebti Blokir 1.029 Situs Investasi Bodong

Afid Ahman, Selasa, 17 November 2020 10.00 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Bappebti Blokir 1.029 Situs Investasi Bodong
Image: Sebanyak 115 situs investasi bodong diblokir Pemerintah (Moneysense)

Jakarta - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memblokir 115 situs investasi bodong yang tidak memiliki izin usaha sepanjang Oktober kemarin. Bila ditotal hingga saat ini sudah 1.029 situs yang sudah diblokir. 

Kepala Bappebti, Sidharta Utama, mengatakan pengawasan siber dan pemblokiran ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari praktik perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti.

Langkah tersebut juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat dan pelaku usaha di bidang PBK. 

Sidharta turut mengingatkan setiap pihak yang akan melakukan kegiatan usaha di bidang PBK wajib mendapatkan perizinan dari Bappebti dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Meskipun banyak pihak yang menawarkan kontrak berjangka dan mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, tetapi setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan/atau di luar negeri yang belum memperoleh izin usaha dari Bappebti dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka,” ujar Sidharta.

Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, M. Syist menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pembatasan agar situs pialang berjangka yang tidak memiliki izin dari Bappebti tidak dapat diakses di Indonesia.

“Pialang Berjangka ini biasanya menggunakan introducing broker (IB) sebagai perwakilan di Indonesia. Tentu ini melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan berpotensi merugikan masyarakat,” papar Syist.

Diingatkan Syist, saat ini semakin marak situs yang menggunakan nama mirip dengan pialang berjangka yang memiliki izin dari Bappebti dan perusahaan investasi yang memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Situs bodong tersebut dibuat menarik minat masyarakat dan menawarkan paket-paket investasi dalam jangka waktu tertentu, seperti menjanjikan keuntungan tetap (fix income) di luar batas kewajaran.

“Masyarakat diharapkan agar tidak mudah tergiur, lalu melakukan transfer sejumlah uang ke rekening oknum yang tidak bertanggung jawab. Dapat dipastikan setelah melakukan transfer, oknum tersebut tidak dapat dihubungi dan uang yang disetorkan akan dibawa kabur,” kata Syist.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait