Bareskrim Akan Panggil Reza Arap Terkait Kasus Doni Salmanan

Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap YouTuber Reza Arap terkait kasus penipuan trading ilegal yang menjerat Doni Salmanan.
Diketahui, Reza Arap pernah mendapat 'saweran' Rp 1 miliar saat live stream game online dari Doni Salmanan.
"Iya, benar, termasuk yang bersangkutan (Reza Arap) juga," ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Pol. Reinhard Hutagaol, saat dimintai konfirmasi wartawan, Rabu (16/3/2022).
Reinhard mengatakan, Reza Arap diminta hadir ke gedung Bareskrim Polri pada Jumat (18/3/2022) pukul 10.00 WIB.
"Ya Jumat, jam 10.00 WIB," kata Reinhard.
Lewat akun Twitternya, Reza Arap juga membenarkan panggilan Bareskrim tersebut.
Namun, dalam cuitan yang ditulis hari ini, Rabu (16/3/2022), Reza mengaku akan mendatangi Bareskrim Polri besok atau Kamis (17/3/2022).
"Bareskrim tomorrow lfgggg," tulis Reza Arap, Rabu (16/3/2022).
Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancamanan enam tahun penjara.
Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara empat tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Kita tunggu saja kabar selanjutnya, ya, Urbanreaders!