URnews

Terima Rp 1 Miliar dari Doni Salmanan, Reza Arap Berpeluang Diperiksa Polisi

Nivita Saldyni, Rabu, 9 Maret 2022 17.29 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Terima Rp 1 Miliar dari Doni Salmanan, Reza Arap Berpeluang Diperiksa Polisi
Image: Reza Arap melakukan video call bersama Doni Salmanan, Sabtu (3/7/2021) malam saat live streamingnya berlangsung. Sumber: YouTube/yb

Jakarta – Nama YouTuber Reza Arap mendadak ikut terseret dalam kasus penipuan investasi lewat aplikasi Quotex yang membuat Doni Salmanan jadi tersangka. Polisi mengatakan, ada kemungkinan bahwa Reza Arap bakal diperiksa lantaran pernah menerima uang senilai Rp 1 miliar dari Doni Salmanan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bakal berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana Doni Salmanan. Kemudian polisi akan mendalami, apakah dana yang diterima Reza Arap bersumber dari tindak pidana kejahatan atau bukan.

“Nanti akan dilihat apakah yang menerima ini tahu atau tidak," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).

Jika hasil pendalaman menyebut bahwa uang yang diterima Reza adalah hasil dari tindak pidana kejahatan yang dilakukan oleh Doni Salmanan, maka ia harus siap-siap uang tersebut bakal disita polisi.

“Yang penting aset tersebut terdapat dari tindak pidana. Misal telah diberikan ke siapa, ya akan kami lakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan tindak pidana tersebut," jelas Ramadhan.

Sebagai informasi, Reza Arap sempat menerima uang Rp 1 miliar secara cuma-cuma dari Doni Salmanan saat live streaming game Ragnarok X pada Juni 2021. Hal itu sempat menjadi viral dan jadi sorotan publik.

Polisi Akan Periksa Istri Doni Salmanan

Selain Reza Arap, polisi juga akan menelusuri aliran dana Doni Salmanan kepada pihak keluarganya. Ramadhan mengatakan, istri Doni, Dinan Nurfajrina Salmanan bakal dipanggil penyidik dalam waktu dekat untuk dimintai keterangan dalam rangka mengusut aliran dana tersebut.

“Jadi terkait tindak pidana pencucian uang artinya semua aliran dana yang diberikan dari tersangka kepada siapapun atau kepada keluarga orang lain akan diusut, dana yang bersumber dari tindak pidana,” kata Ramadhan.

Namun Ramadhan belum mengatakan kapan pihaknya akan memeriksa istri Doni itu.

Sebelumnya, Doni Salmanan dilaporkan oleh RA atas dugaan penipuan investasi lewat Quotex. Laporan tersebut dilayangkan RA ke Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.

Tak lama, Doni kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Maret 2022 usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri selama 13 jam. Kini, ia telah ditahan di Bareskrim Polri.

Ia dijerat pasal Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait