URnews

Polisi Ungkap Modus Penipuan Doni Salmanan: Pamer Profit di YouTube

Shelly Lisdya, Selasa, 15 Maret 2022 21.12 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polisi Ungkap Modus Penipuan Doni Salmanan: Pamer Profit di YouTube
Image: Doni Salmanan. (Instagram @donisalmanan)

Jakarta - Polisi mengungkap modus penipuan yang digunakan Doni Salmanan dalam kasus trading binary option melalui aplikasi Quotex. 

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, modus Doni Salmanan berawal dari pembuatan video hoax berupa pamer profit dari hasil trading di akun YouTube King Salmanan.

Asep juga mengatakan, jika Doni tidak bermain di Quotex dan hanya mencari keuntungan dari orang-orang yang bergabung di Quotex.

"Melakukan flexing dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan masyarakat yang menonton konten YouTube tersebut agar ikut bergabung dan bermain Quotex," kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (15/3/2022).

Dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading Quotex ini Doni Salmanan bisa dijerat Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar," sambungnya.

Dikatakan Asep, penyidik akan terus menelusuri aset-aset dan aliran dana terkait Doni Salmanan. Termasuk dengan memeriksa publik figur yang menerima aliran uang dari Doni.

“Jumat dan Senin minggu depan, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap publik figur yang akan menerima aliran uang atau barang yang berkaitan dengan tersangka DS," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait