URnews

Bareskrim Imbau Polisi Tak Razia Apotek

Fitri Nursaniyah, Selasa, 25 Oktober 2022 18.19 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Bareskrim Imbau Polisi Tak Razia Apotek
Image: Ilustrasi apotek. (Freepik)

Jakarta - Bareskrim Polri mengeluarkan imbauan dalam surat telegram Nomor ST/192. /RES.4/X/2022/BARESKRIM pada Selasa (25/10/2022).

TR yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar atas nama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto itu mengimbau anggota polri tidak melakukan razia apotek.

"Itu benar. Sifatnya TR itu imbauan untuk melakukan pengawasan, jadi belum sampai ke upaya razia," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (25/10/2022).

Imbauan ini terkait dengan kasus gangguan ginjal akut yang menjangkit ratusan anak di Indonesia. Penyelidikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menemukan bahwa kasus ini menjurus pada keracunan obat.

Obat sirup sempat dilarang dijual di apotek dan fasilitas kesehatan lainnya karena diduga menjadi penyebab gangguan ginjal akut. Namun kini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah mengizinkan penggunaan, pemberian resep, dan penjualan 156 obat sirup.

Adapun TR Bareskrim Polri terkait imbauan razia apotek adalah sebagai berikut:

1. Selalu koordinasi dengan BPOM setempat, perbarui info tentang perkembangan sirop yang mengandung EG dan DEG.

2. Agar seluruh jajaran tidak melaksanakan razia, gakkum terhadap apotek atau toko obat yang diduga melakukan penjualan sirup/obat merek tertentu yang melebihi ambang batas kandungan EG maupun DEG, karena pada dasarnya apotek/toko obat sama sekali bukan pihak yang harus disalahkan.

Sebelumnya, aksi razia apotek sempat dilakukan sejumlah anggota polri. Seperti yang dilakukan Satreskrim Polres Aceh Barat yang melakukan razia apotek di Meulaboh pada 22 Oktober.

"Razia ini kami lakukan untuk memastikan tidak ada obat-obatan yang dijual oleh apotek ke masyarakat, seperti edaran pemerintah yang membahayakan kesehatan," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat, AKP Riski Adrian melansir ANTARA, Selasa.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait