URstyle

Kemenkes Minta Apotek Setop Jual Obat Sirup Sementara

Griska Laras, Rabu, 19 Oktober 2022 11.35 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kemenkes Minta Apotek Setop Jual Obat Sirup Sementara
Image: Obat batuk/istimewa

Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta seluruh apotek di Indonesia tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup untuk sementara waktu.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor R.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami.

“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan”.  

Lebih jauh, Murti Utami meminta para tenaga kesehatan tidak meresepkan obat - obatan dalam bentuk cair sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan. 

Ketetapan tersebut merupakan bentuk kewaspadaan dini terhadap gangguan ginjal akut progresif atipikal yang menyerang anak usia 0 - 18 tahun di Indonesia. Sampai saat ini masih belum diketahui apa penyebab pastinya. 

Namun di Gambia terjadi kasus serupa yang disebabkan karena toksisitas obat batuk sirup. 

“Dugaan dari Gambia, ada kandungan dietilen glikol dan etilen glikol pada sirup obat. Untuk kewaspadaan dini, kita hindari dulu obat sirup sambil diawasi ada tidaknya obat itu di Indonesia,” kata Ketua Pengurus Pusat Ikatan Dokter Indonesia (IDAI), Selasa (18/10/2022). 

Selain imbauan untuk tidak mengonsumsi obat sirup, Murti juga meminta agar fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan penatalaksanaan awal penyakit misterius ini merupakan rumah sakit yang memiliki paling sedikit fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU).  

Adapun fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak memiliki fasilitas dimaksud harus melakukan rujukan ke rumah sakit yang memiliki dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis anak. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait