URnews

Bareskrim Periksa 27 Korban Fahrenheit, Kerugian Capai Rp 124 M

William Ciputra, Selasa, 19 April 2022 08.26 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Bareskrim Periksa 27 Korban Fahrenheit, Kerugian Capai Rp 124 M
Image: Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko. (Dok. PMJ)

Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang korban penipuan robot trading Fahrenheit. Dari puluhan korban itu diketahui kerugian mereka mencapai Rp 124 miliar.

“Penyidik telah memeriksa saksi korban 27 orang dengan total kerugian Rp 124.495.439.139,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko, Senin (18/4/2022). 

Tak hanya korban, Gatot juga menyebutkan bahwa pemeriksaan juga dilakukan terhadap 20 saksi lain serta bos Fahrenheit sendiri yang bernama Hendry Susanto. 

Dari pemeriksaan terhadap Hendry Susanto ini, penyidik telah menyita satu unit apartemen di Taman Anggrek seharga Rp 2 miliar dan memblokir rekeningnya yang bernilai Rp 44,5 miliar. 

Diketahui, Hendry Susanto yang berstatus sebagai Direktur PT FSP Akademi Pro itu sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Maret 2022. 

Penangkapan terhadap Hendry Susanto ini dilakukan setelah empat anak buahnya yang berinisial D, ILJ, DBC, dan MF ditangkap terlebih dahulu oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Empa anak buah Hendry Susanto sendiri juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan investasi robot trading Fahrenheit ini. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 dan atau Pasal 45 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Mereka juga dijerat dengan Pasal 105 dan 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 55 dan 56 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait