URnews

Bos Robot Trading Fahrenheit Hendry Susanto Ditangkap, Kini Berstatus Tersangka

Nivita Saldyni, Rabu, 23 Maret 2022 13.29 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Bos Robot Trading Fahrenheit Hendry Susanto Ditangkap, Kini Berstatus Tersangka
Image: Jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya gelar konferensi pers terkait kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/3/2022). (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menangkap bos perusahaan pengelola robot trading Fahrenheit, Hendry Susanto. Direktur dari PT FSP Akademi Pro itu langsung ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan investasi.

"Hendry Susanto sudah ditangkap dan ditahan Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).

Whisnu mengatakan, Hendry ditangkap di Jakarta. Namun ia masih belum menjelaskan lebih lanjut terkait kronologi penangkapan dan peran Hendry dalam kasus penipuan investasi robot trading Fahrenheit itu.

Hendry Ditetapkan sebagai Tersangka Usai Jalani Pemeriksaan

Sementara itu, Kasubdit V Dittipideksus Kombes Pol Ma'mun mengatakan bahwa Hendry telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan usai Hendry menjalani pemeriksaan saksi pada Senin (21/3/2022) siang. Kemudian polisi langsung bergerak untuk melakukan penangkapan dan penahanan pada Senin malam.

"Yang bersangkutan kami panggil terus datang dan setelah kami periksa masuk unsur sebagai tersangka, maka kita naikkan statusnya sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan," kata Kasubdit V Dittipideksus Kombes Pol Ma'mun, Rabu (23/3/2022).

Ma'mun menjelaskan penangkapan Hendry dilakukan setelah empat anak buahnya, D, ILJ, DBC, dan MF ditangkap lebih dulu oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Kini, Hendry ditahan di Bareskrim selama 20 hari ke depan.

"(Penahanan) selama 20 hari kedepan," sambungnya.

Polisi Dalami Kemungkinan Adanya Keterlibatan Pihak Lain

Ma'mun mengatakan pihaknya masih terus mendalami peran Hendry dalam kasus penipuan investasi robot trading Fahrenheit ini. Polisi juga akan menelusuri ada tidaknya keterlibatan pihak lain.

"Kami masih mendalami si Hendry ini. Sementara belum kami temukan bos yang lain. Tapi nanti kami dalami dulu, apakah ada keterkaitan dengan yang lain, nanti akan kami update setelah kami lakukan pendalaman," jelasnya.

Sebelumnya, polisi telah menangkap dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penipuan investasi robot trading Fahrenheit. Mereka adalah D, ILJ, DBC dan MF yang punya peran berbeda-beda.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 dan atau Pasal 45 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka juga dijerat dengan Pasal 105 dan 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 55 dan 56 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait