URnews

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penyelewengan Dana ACT

Fitri Nursaniyah, Selasa, 26 Juli 2022 08.56 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penyelewengan Dana ACT
Image: Aksi Cepat Tanggap. (Tribratanews Polri)

Jakarta - Empat orang petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareksrim Polri, Senin (25/7/2022), dalam kasus dugaan tindak pidana penyelewengan dana ACT.

Keempat tersangka adalah Ahyudin selaku Pendiri sekaligus Ketua Yayasan dan Ketua Pembina ACT (2019-2022), Ibnu Khajar selaku pengurus Yayasan ACT, Hariyana Hermain selaku anggota pembina, dan Novariadi Imam Akbari selaku anggota pembina.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkap peran empat tersangka dugaan penyelewengan dana ACT tersebut.

Pertama, Ahyudin bersama tiga tersangka lainnya diduga membuat SKB pembina berisi pemotongan donasi 20-30 persen pada 2015.

Selanjutnya pada 2020, keempat tersangka diduga membuat opini dewan syariah terkait pemotongan dana operasional dari dana donasi.

Ahyudin disebut menjadi pelopor bergabungnya ACT dengan program bantuan kecelakaan Lion Air.

"Tahun 2020 membuat opini dewan syariah dan ACT tentang pemotongan dana operasional sebesar 30 persen dari dana donasi. Kemudian menggerakkan Yayasan ACT untuk mengikuti program dana bantuan Boeing terhadap ahli waris korban Lion Air," ujar Ahmad.

Adapun Ibnu Khajar, sebagai Ketua Pengurus ACT (2019-sekarang) diduga membuat perjanjian kerja sama dengan vendor terkait dana kemanusiaan Boeing kepada ahli waris korban Lion Air JT-610.

Hariyana Hermain adalah Ketua Pengawas ACT (2019-2022), dia bertanggung jawab atas pembukuan dan keuangan ACT.

"Di mana seluruh pembukuan dan keuangan ACT adalah otoritasnya. Pada periode IK selaku ketua pengurus HH menjadi anggota presidium yang menentukan pemakaian dana yayasan tersebut," kata Ahmad.

Terakhir adalah N Imam Akbari yang berperan menyusun dan menjalankan program ACT.

Sebelumnya diberitakan, lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) tengah menjadi sorotan publik. Lembaga yang telah eksis sejak 2005 itu diduga melakukan penyelewengan donasi umat yang dihimpunnya atas nama kemanusiaan.

Permasalahan ini berawal dari laporan Majalah Tempo berjudul 'Kantong Bocor Dana Umat' yang terbit pada 3 Juli 2022. Dalam laporan itu disoroti sejumlah kejanggalan dalam pengumpulan dan penyaluran donasi umat yang dilakukan ACT.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait