URnews

Bareskrim Polri dan Dewan Pers Sepakat Cegah Kriminalisasi Kerja Jurnalistik

Elya Berliana Prastiti, Kamis, 10 November 2022 19.13 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Bareskrim Polri dan Dewan Pers Sepakat Cegah Kriminalisasi Kerja Jurnalistik
Image: Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya dan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto bersama jajaran pengurus Dewan Pers dan sejumlah direktur di satker Bareskrim Polri. (ANTARA)

Jakarta - Bareskrim Polri dan Dewan Pers sepakat mencegah kriminalisasi kerja jurnalistik yang tercantum dalam perjanjian kerja sama (PKS) yang ditandatangani di Bareskrim Mabes Polri.

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto dan Komisi Hukum Dewan Pers Arif Zulkifli di hadapan Pelaksana tugas (Plt) Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya bersama jajarannya dan sejumlah direktur dari satuan kerja Bareskrim Polri.

“Penandatanganan perjanjian kerja sama ini tindak lanjut turunan dari MoU antara Dewan Pers dengan Kapolri,” ujar Agung Dharmajaya, mengutip ANTARA, Kamis (10/11/22).

Agung mengatakan bahwa penandatangan PKS dengan Bareskrim merupakan langkah konkret untuk menjamin kerja jurnalistik yang selama ini sering terjadi melakukan kegiatan jurnalistik dari tulisan dianggap merugikan para pihak, baik individu, lembaga, atau institusi yang bisa dilaporkan ke polisi.

“Ini sudah konkret Bareskrim menjelaskan dalam perjanjian kerja sama,” tambahnya.

Diketahui pada tahun 2017, Dewan Pers dan Kapolri telah menandatangani MoU tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan, dan diperbarui setiap tiga tahun sekali.

Sementara itu, Komisi Hukum Dewan Pers Arif Zulkifli menjelaskan hal penting dari PKS tersebut yakni kesepakatan bersama jika ada pengaduan masyarakat tentang kerja jurnalistik ke Polri diserahkan ke Dewan Pers.

“Polisi nggak boleh tangani, (aduan) itu ke Dewan Pers untuk diperiksa,” ucap Arif.

Arif memberi contoh pengaduan yang diterima polisi mengenai kerja jurnalistik diteruskan kepada Dewan Pers, setelah diterima akan dikaji atau diperiksa apakah kerja jurnalistik tersebut sudah sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik yang diatur dalam UU Pers.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait