URnews

Bareskrim Polri Tangani Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Edy Mulyadi

Putri Nur Aisyah, Rabu, 26 Januari 2022 13.50 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Bareskrim Polri Tangani Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Edy Mulyadi
Image: Kombes Ahmad Ramadhan. (Dok. Polri)

Jakarta - Beberapa hari lalu, sosok Edy Mulyadi menjadi bahan perbincangan publik akibat dirinya menyebut Kalimantan sebagai tempat 'Jin Buang Anak' ketika mengkritik perpindahan Ibu Kota Negara ke 'Nusantara'.

Ucapannya tersebut kini dilaporkan oleh berbagai ormas ke Polri. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengambil alih seluruh laporan kepolisian di Polda terkait.

"Semua laporan polisi, pengaduan, dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri. Terkait pelaku yang sama," seperti dikutip dari ANTARA oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta selatan, Selasa (25/01/2022).

Ahmad juga mengatakan bahwa terdapat tiga laporan terhadap polisi terkait Edy Mulyadi. Ketiga laporan tersebut diberikan kepada Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara (Sulut), dan Bareskrim Polri.

"Jadi total terkait dengan dugaan ujaran kebencian dilakukan EM ada 3 LP, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap," jelas Ahmad.

Ahmad juga menegaskan bahwa Polri minta masyarakat untuk tenang dan percayakan semua penanganan Edy Mulyadi kepada Polri.

 

 

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait