URtainment

Bareskrim Ungkap Peran Pacar dan Adik Indra Kenz dalam Kasus Binomo

Rizqi Rajendra, Senin, 11 April 2022 19.28 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Bareskrim Ungkap Peran Pacar dan Adik Indra Kenz dalam Kasus Binomo
Image: Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan. (Istimewa)

Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap peran pacar Indra Kenz, Vanessa Khong dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma atas keterlibatan mereka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus investasi ilegal melalui aplikasi Binomo.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadan mengatakan, Vanessa Khong menerima aliran dana dan sebidang tanah dari Indra Kenz.

Sebelumnya, Vanessa Khong telah diperiksa sebagai saksi pada 8 Maret 2022 lalu. Selanjutnya pada pemeriksaan kedua tanggal 5 April 2022, ia lalu ditetapkan sebagai tersangka.

"Saudara VK (Vanessa Khong) berperan menerima aliran dana dari saudara IK (Indra Kenz) sebesar Rp 1,1 miliar, menerima sebidang tanah di Tangerang Selatan atas nama VK senilai Rp 7,8 miliar," tutur Ramadhan dalam keterangan persnya, Senin, (11/4/22).

Kemudian, adik Indra Kenz, Nathania Kesuma sebelumnya diperiksa sebagai saksi pertama tanggal 10 Maret lalu. Kemudian diperiksa kedua kalinya pada tanggal 4 April dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui peran NK (Nathania Kesuma) yang tanda tangan dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang dibeli oleh tersangka IK, menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp 9,4 miliar," ujarnya.

Adapun dana Rp 9,4 miliar tersebut atas permintaan dari Indra Kenz yang membuka akun exchange Indondax yang dioperasikan oleh Indra Kenz.

"Dari tersangka NK, penyidik menyita satu unit rumah atas nama NK, memblokir akun exchange Indodax serta memblokir rekening NK," kata Ramadhan.

Selain pacar dan adik Indra Kenz, penyidik juga menetapkan ayah dari Vanessa Khong, Rudiyanto Pei sebagai tersangka pada 6 April 2022 lalu. Dia diduga turut menerima aliran dana dari Indra Kenz.

Tak hanya itu, Rudiyanto juga berperan membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan Indra Kenz dengan membeli 10 jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar.

"RP (Rudiyanto Pei) diketahui menerima aliran dana dari saudara IK sebesar Rp 1,5 miliar rupiah," tandasnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan Pasal 55 Ayat 1E KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait