URnews

Bawaslu Tolak Gugatan 4 Parpol yang Tak Lolos Verifikasi KPU

Putri Rahma, Minggu, 27 November 2022 12.57 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Bawaslu Tolak Gugatan 4 Parpol yang Tak Lolos Verifikasi KPU
Image: Bawaslu Pusat di Jakarta (Foto: AntaraNews)

Jakarta - Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono mengatakan bahwa pihaknya telah menolak gugatan empat partai politik (parpol) yang dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI.

Menurutnya, hal tersebut karena Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memiliki ketentuan tersendiri yang dimuat dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyampaian Sengketa Proses Pemilu.

Aturan tersebut menyatakan keputusan yang merupakan tindak lanjut dari putusan Bawaslu merupakan objek sengketa yang dikecualikan atau tidak dapat diproses.

"Kalau putusan ini merupakan tindak lanjut putusan Bawaslu, tidak bisa ditindaklanjuti, tidak bisa diregister. Itu peraturan kami. Jadi, kalau objek yang sama, tidak bisa," ucap Totok di Kota Baru, Jawa Timur, Sabtu (26/11/2022).

Dikabarkan, keempat parpol yang ditolak yakni Partai Prima (Rakyat Adil Makmur), Partai Republiku, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).

Sebelumnya Bawaslu telah mengabulkan gugatan lima anggota parpol terkait hasil verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI yang menyatakan bahwa mereka tidak lolos tahapan tersebut.

Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, Bawaslu pun memerintahkan KPU dengan memberikan kesempatan kepada kelima partai untuk menyampaikan dokumen persyaratan dalam waktu 1 x 24 jam. Namun setelah menilai kembali perbaikan yang mereka serahkan, ternyata kelima partai parpol tersebut tetap tidak lolos tahapan verifikasi administrasi.

Sebelumnya pada Jumat 14 Oktober, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan 18 partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi adminstrasi. Pengumuman tersebut disampaikan dalam surat Pengumuman Nomor 9/PL.01. 1-Pu/05/2022 yang ditandangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Berikut 18 parpol yang berhasil lolos tahapan verifikasi administrasi, yaitu:

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan Sejahtera
3. Partai Perindo
4. Partai Nasdem
5. Partai Bulan Bintang
6. Partai Kebangkitan Nusantara
7. Partai Garuda Perubahan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
10. Partai Hati Nurani Rakyat
11. Partai Gerakan Indonesia Rata
12. Partai Kebangkitan Bangsa
13. Partai Solidaritas Indonesia
14. Partai Amanat Nasional
15. Partai Golkar
16. Partai Persatuan Pembangunan
17. Partai Buruh
18. Partai Ummat

Sebelum pengumuman tersebut , terdapat 20 partai politik yang dinyatakan lolos tahapan kedua verifikasi admimistrasi yang berlangsung hingga 12 Oktober 2022.

"Verifikasi admimistrasi tahap ke-2 terhadap perbaikan dokumen persyaratan. Parpol yang dapat dilanjutkan vetifikasi admimistrasi tahap ke-2 ini terdapat 20 parpol,"kata Anggota KPU RI, Idham Kholik di Jakarta.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait