URnews

Heboh Banyak Netizen Dicatut Jadi Anggota Parpol, Bawaslu Lakukan Verifikasi Data

Itha Prabandhani, Sabtu, 3 September 2022 11.32 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Heboh Banyak Netizen Dicatut Jadi Anggota Parpol, Bawaslu Lakukan Verifikasi Data
Image: Instagram/bawasluri

Jakarta - Baru-baru ini, media sosial diramaikan dengan cerita sejumlah netizen yang mengaku tiba-tiba terdaftar sebagai anggota Partai Politik (parpol) tertentu. Tentu saja, karena tidak pernah merasa mendaftar, netizen khawatir bahwa hal ini terjadi karena kebocoran data penduduk.

Tak sedikit netizen yang dikejutkan saat mengetahui nama lengkapnya dengan data diri berupa NIK, terdaftar di partai politik tertentu.

Netizen pemilik akun @puty mencuitkan bahwa namanya dicatut sebagai salah satu anggota parpol. Akun tersebut juga membagikan tautan kepada netizen untuk mengecek apakah namanya juga terdaftar di parpol tanpa sepengetahuan mereka.

“Temen2 coba cek apakah namamu dicatut sebagai anggota parpol. Masa nama gw terdaftar sebagai anggota Partai Keadilan dan Persatuan. Dari maneeeeee. Kzlllll. Cek di: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik,” tulis akun Twitter @puty, Jumat (2/9/2022).

Sontak unggahan ini pun mendapatkan respons dari netizen yang juga mencoba mengecek data dirinya melalui tautan tersebut. Sejumlah netizen turut membagikan tangkapan layar saat mengetahui dirinya mengalami hal yang sama.

Terkait peristiwa tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan langkah verifikasi data.

“Berdasarkan hasil pengawasan terhadap tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu 2024, per tanggal 23 Agustus, Bawaslu menemukan total 494 nama dan Nomor Induk Kependudukan non-parpol yang terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol),” demikian tertulis dalam akun Instagram Bawaslu @bawasluri.

Terhadap 494 nama dan NIK yang terdaftar, Bawaslu telah menerbitkan surat imbauan kepada KPU untuk menghapus nama non-parpol tersebut dalam Sipol.

“Total terdapat 494 nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) non-parpol yang diajukan penghapusan dari Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) berasal dari 282 nama/dan atau NIK ketua dan anggota serta pegawai Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, 212 nama/dan atau NIK yang diterima posko pengaduan masyarakat,” jelas Bawaslu.

Masyarakat sendiri bisa melakukan pengecekan mengenai pencatutan nama oleh partai politik tertentu melalui laman resmi milik Komisi Pemilihan Umum (KPU), infopemilu.kpu.go.id. Masyarakat diimbau untuk melaporkan kepada Bawaslu provinsi maupun kabupaten/kota, jika mendapati adanya pencatutan nama mereka dalam partai politik.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait