URnews

BBM Premium RON 88 dan RON 89 Resmi Dihapus Mulai 1 Januari 2023

Elya Berliana Prastiti, Kamis, 27 Oktober 2022 11.54 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
BBM Premium RON 88 dan RON 89 Resmi Dihapus Mulai 1 Januari 2023
Image: Ilustrasi - Pengisian BBM di SPBU Pertamina. (Pertamina)

Jakarta - Pemerintah akan resmi menghapus bahan bakar minyak (BBM) jenis Research Octane Number (RON) 88 dan RON 89 mulai 1 Januari 2023.

Penghapusan jenis BBM tersebut, tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (Kepmen ESDM RI) Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

“Bahwa standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar minyak jenis bensin (Gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri telah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023,” bunyi bagian menimbang a Kepmen ESDM yang ditetapkan pada 11 Oktober 2022.

Adapun ketentuan Diktum KESATU diubah sehingga berbunyi sebagai berikut!

a. Menetapkan formula harga dasar sebagai pedoman perhitungan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan di titik serah untuk setiap liter sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

b. Formula harga dasar untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin (Gasoline) RON 89 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

Selanjutnya, ketentuan Diktum KETIGA diubah sehingga berbunyi sebagai berikut!

a. Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib melaporkan penetapan harga jual eceran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi setiap bulan dan/atau dalam hal terdapat perubahan dalam penetapan harga jual eceran.

b. Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib menerapkan harga jual eceran yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait