Beautydoozy

Pentingnya Perempuan Menyadari Bentuk Kekerasan Seksual

Anisa Kurniasih, Selasa, 6 Desember 2022 13.56 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pentingnya Perempuan Menyadari Bentuk Kekerasan Seksual
Image: Ilustrasi stop kekerasan seksual (Freepik)

Jakarta - Maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan masih menjadi persoalan serius termasuk soal pelecehan seksual.

Berdasarkan data yang dihimpun Komnas Perempuan, sepanjang tahun 2021 terdapat 338.496 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan, angka ini naik 112.434 kasus dari tahun 2020.

Tinggi kasus kekerasan terhadap perempuan ini menurut Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad tak lepas dari budaya patriarki yang masih mengakar di Indonesia yang memandang perempuan sebagai objek seksual. 

Nggak cuma itu, Guys. Menurutnya, kasus kekerasan perempuan juga terjadi karena rendahnya pengetahuan perempuan tentang kekerasan seksual.

"Sering kali, korban itu tidak tahu apakah yang dia alami termasuk kekerasan atau bukan. Padahal, dimarahi atau dibentak saja itu bisa termasuk kekerasan verbal, apalagi yang main fisik dan meninggalkan bekas luka, itu adalah kekerasan," jelas Bahrul dalam seminar grup Accor 'Stop Violence Against Women', mengutip siaran pers Selasa (6/12/2022).

Sementara itu, psikolog Naomi Soetikno menambahkan, kekerasan terhadap perempuan memiliki berbagai jenis dan salah satunya adalah tindakan pelecehan seksual.

"Kasus Pelecehan seksual sangat terkait dengan faktor internal maupun eksternal pada pelaku maupun korbannya," ungkapnya.

 Menurut dia, pelecehan seksual dapat terjadi di ranah domestik, ranah pekerjaan, maupun sosial. Namun yang masih disayangkan adalah kurangnya keberanian dari korban untuk melaporkan.

Terkait hal ini, Bahrul juga mengimbau dan mendorong masyarakat terutama perempuan, agar berani berbicara dan melaporkan jika menjadi korban kekerasan atau pelecehan. 

Setelah disahkannya UU No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), kesaksian korban bisa menjadi alat bukti untuk menjerat pelaku.

"Karena itu pendidikan publik khususnya terhadap perempuan tentang pencegahan kekerasan seksual dan kesetaraan gender perlu dilakukan secara luas dan berkelanjutan oleh semua pihak termasuk pihak swasta atau perusahaan," imbuhnya.

Dalam rangka menciptakan ruang aman bagi perempuan terhadap kekerasan seksual dan mengenalkan UU TPKS kepada khalayak, 41 hotel Accor di wilayah Jakarta dan sekitarnya (Greater Jakarta) berkolaborasi bersama Komnas Perempuan.

Hal ini dilakukan dalam turut serta mendukung Komnas Perempuan untuk mendorong partisipasi publik melalui Kampanye 16 HAKTP tahun 2022. 
 
Bentuk kolaborasinya antara lain fundraising bagi Pundi Perempuan, sebuah wadah dana publik oleh Komnas Perempuan yang penyalurannya dikhususkan untuk membantu organisasi pengada layanan dan rumah aman untuk korban kekerasan terhadap perempuan. 

Sejak 2003 wadah ini telah membantu sebanyak kurang lebih 60 organisasi perempuan di seluruh Indonesia.  

Stephane Bryer, Director of Operations untuk hotel Accor Greater Jakarta Mengatakan, melalui acara ini, diharapkan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat mengenai bentuk-bentuk tindakan pelecehan seksual serta penanganan, perlindungan dan pemulihan hak korban.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait