URnews

Ruang Siber Belum Aman, Kekerasan Seksual Secara Elektronik Naik Drastis

Putri Rahma, Jumat, 28 Oktober 2022 11.12 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ruang Siber Belum Aman, Kekerasan Seksual Secara Elektronik Naik Drastis
Image: ilustrasi korban KBGO (Foto: Shutterstock)

Jakarta - Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Andy Yentriyani menilai bahwa adanya peraturan terkait soal kekerasan seksual berbasis elektronik merupakan hal yang mendesak.

"Berdasarkan laporan yang ada, kekerasan seksual berbasis elektronik ini meningkat luar bias drastis," kata Andy Yentriyani saat acara peluncuran produk Belajar Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Siber di Mancanegara di Jakarta, Jumat (28/10/2022).

Menurut data selama periode 2017-2021 Komnas Perempuan mencatat kenaikan kasus kekerasan seksual berbasis elektronik sudah mencapai 108 kali lipat dan data tersebut tidak termasuk kasus yang telah dilaporkan ke Komnas Perempuan.

"Angka-angka tersebut jelas menunjukkan ruang siber kita masih belum bisa menjadi ranah yang aman," ujar Andy.

Pengaturan yang lebih baik tentang Kekerssan Seksual Berbasis Elektronik dalam Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPK) tersebut sangat diperlukan. Menurut Andy, pengaturan tentang kejahatan atau kekerasan seksual belum mencukupi sebelum lahirnya UU TPKS.

Ia juga mengatakan akan terjadi potensi kriminalisasi pada perempuan seperti dalam penggunaan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) maupun UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan UU TPKS tersebut Komnas Perempuan menilai harus terus dikembangkan terkait ilmu pengetahuan tentang kekerasan seksual berbasis elektronik.

Selain itu, untuk menindaklanjuti terkait langkah pengembangan pengetahuan sebelumnya Komnas Perempuan telah menggali berbagai bentuk kekerasan seksual dari sarana elektronik berdasarkan pengalaman dari berbagai negara.

Mekanisme tersebut meliputi pencegahan hingga bentuk-bentuk pemulihan bagi korban. Pada tahap awal, Komnas Perempuan memulai studi kasus di enam negara yaitu Jerman, Korea Selatan, Inggris, India, Australia dan Filipina.

Adapun pemilihan enam negara tersebut berdasarkan pada pertimbangan kasus, penanganan kasus, pencegahan kasus hingga implementasi pada korban.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait