URnews

Oknum Anggota DPRD Pandeglang Resmi Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

Nivita Saldyni, Sabtu, 3 Desember 2022 16.27 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Oknum Anggota DPRD Pandeglang Resmi Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual
Image: ilustrasi pelecehan seksual. (Freepik)

Banten - Kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum anggota DPRD Pandeglang berinisial Y terhadap gadis berumur 18 tahun memasuki babak baru. 

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton menyatakan, Y telah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (3/12/2022) pagi. 

"Dengan hasil gelar perkara terhadap perkara tersebut, berdasarkan saksi-saksi, surat keterangan ahli dan bukti petunjuk serta barang bukti yang diduga sebagai tindak pidana, dapat dipersangkakan terhadap saudara Y sebagai tersangka," ujar Shilton kepada wartawan, Sabtu (3/12/2022).

Shilton menambahkan, atas kasus ini Y disangkakan melanggar Pasal 289 KUHP dan atau 281 KUHP. Pihaknya pun telah mengirimkan surat penetapan tersangka dan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap Y. 

"Kalau untuk pemanggilannya itu langsung kirim hari ini ya. Paling tidak, Selasa sudah harus hadir karena tiga hari jaraknya dari surat pemanggilan. Kami juga sudah kirim surat penetapan tersangkanya," jelasnya.

Sebelumnya, pengusutan kasus ini dimulai dari laporan korban ke Polres Pandeglang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada bulan lalu. Berdasarkan laporan korban, kasus ini telah terjadi pada 21 April 2022.

Tak lama setelah kejadian, korban melaporkan kasus ini ke polisi, namun laporan itu sempat dicabut pada 28 Mei 2022 saat polisi masih melakukan pemeriksaan saksi. Namun kemudian pada 22 November 2022, korban datang lagi dan minta kasus dilanjutkan dengan terlapor yang sama, yaitu Y. 

Dilansir dari keterangan resmi Polres Pandeglang, pelecehan seksual itu terjadi saat korban datang ke rumah pelaku sekitar pukul 15.30 WIB untuk mengantar kue pesanan. 

"Pelaku menyuruh agar korban masuk ke dalam rumah menemui istri pelaku, namun ternyata istri pelaku sedang tidak ada di rumah,” kata Wakapolres Pandeglang Kompol Andi.

Saat korban masuk, ternyata tidak ada siapa-siapa. Kemudian pelaku menanyakan harga kue yang dipesan istrinya dan memberikan uang Rp 100 ribu kepada korban. Saat itulah pelaku melakukan pelecehan terhadap korban. 

“Karena tidak ada kembalian, pelaku bilang ambil saja kembaliannya sambil mengusap kebagian dada korban. Saat hendak pulang, korban pun sempat diraba kembali oleh pelaku," bebernya. 

Setelah kejadian itu, korban langsung melakukan visum dan membuat laporan ke polisi. Hasilnya, visum menunjukkan terdapat tanda-tanda pencabulan terhadap korban.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait