Beberkan ‘Dosa’ Dokter Terawan, Ketum IDI: Masih Bisa Dimaafkan

Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Moh Adib Khumaidi angkat bicara soal pemberhentian permanen dokter Terawan Agus Putranto dari keanggotaan. Ia pun membeberkan 'dosa' yang membuat Terawan akhirnya 'dipecat' IDI.
Seperti yang diketahui, IDI beberapa waktu lalu menyatakan ada beberapa alasan dibalik 'pemecatan' Terawan. Hal itu antara lain adanya pelanggaran berat yang telah dilakukan mantan Menteri Kesehatan itu, salah satunya terapi cuci otak dengan metode Digital Substraction Angiography (DSA).
Nah, Kementerian Kesehatan lewat Satuan Tugas Intra-Arterial Heparin Flushing (IAHF) telah menyatakan terapi DSA tidak boleh lagi digunakan dan harus dihentikan. IDI pun mengaku sudah memperingatkan Terawan, namun ia tetap menjalankan terapi tersebut.
Meski demikian, Adib menilai pelanggaran Terawan terkait terapi DSA ini bukannya tak bisa dimaafkan. Sebab menurutnya tak ada dosa yang tak termaafkan.
"Kalau bilang tidak ada dosa yang termaafkan, semua dosa itu bisa dimaafkan. Allah saja maafkan hamba-Nya," kata Adib dalam konferensi pers Hari Bakti Dokter Indonesia 114, dikutip dari YouTube PD Ikatan Dokter Indonesia, Jumat (20/5/2022).
Ia pun menegaskan 'pemecatan' Terawan lewat pemberhentian tetap itu tak bisa diartikan pemberhentian seumur hidup. IDI, kata Adib, masih membuka pintu bagi Terawan jika ingin kembali bergabung dan menjadi anggota IDI kembali.
Adib melanjutkan, IDI adalah rumah besar seluruh dokter di Indonesia, sehingga para dokter di dalamnya layaknya satu keluarga. Dengan demikian, masalah yang timbul akan membuat sesama anggota saling menasihati dan mengingatkan.
"Artinya beliau tetap bisa bersama lagi dengan kami, ada proses yang nanti bisa beliau kemudian jadi anggota. Tentunya ada administrasi, seperti halnya yang lainnya juga," jelas Adib lebih lanjut.
Sebelumnya, PB IDI secara resmi memberhentikan Terawan dari keanggotaan secara permanen pada 25 April 2022. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Muktamar XXXI PB IDI yang diselenggarakan di Banda Aceh, 22 - 25 Maret 2022.