URnews

Soal Pemecatan Terawan, Jenderal Andika Siap Terima Keputusan IDI

Nivita Saldyni, Minggu, 24 April 2022 17.29 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Soal Pemecatan Terawan, Jenderal Andika Siap Terima Keputusan IDI
Image: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. (YouTube/ Jenderal TNI Andika Perkasa)

Jakarta - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan siap mengikuti keputusan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait status dokter (dr) Terawan Agus Putranto. Hal itu disampaikannya saat menerima kunjungan Ketua Umum PB IDI dr Adib Khumaidi dan jajarannya yang kemudian diposting di kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Minggu (24/4/2022). 

"Kami akan selalu berpegang kepada peraturan perundangan, jadi IDI sebagai institusi juga punya kewenangan yang sudah melekat di diri mereka sejak didirikan dan menurut saya itu yang menjadi satu hukum atau peraturan perundangan sendiri di internal dan saya menghormati," kata Andika kepada dr Adib. 

Baca Juga: IDI Segera Proses Pemecatan Eks Menkes Terawan Agus Putranto

Termasuk juga soal izin praktek dr Terawan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD). Andika mengatakan, pihaknya akan mengikuti keputusan IDI. 

"Kami ikut (keputusan IDI), tinggal nanti apa yang harus kami lakukan misalkan keputusan apa pun IDI, apa yang berpengaruh terhadap izin praktek dokter Terawan di RSPAD. Kalau keanggotaan beliau tidak lagi aktif tetapi sebagai dokter yang juga praktek di rumah sakit kami itu juga akan kita akan ikut aturan," sambung Andika. 

Baca Juga: Sesalkan Pemecatan Terawan, Menkumham: IDI Harus Dievaluasi!

Sementara itu dr Adib mengatakan, Terawan diberhentikan secara tetap dari IDI lewat ketetapan hasil Muktamar di Banda Aceh pada akhir Maret lalu. Namun ia menegaskan, pemberhentian tetap ini tidak diartikan pemberhentian seumur hidup.

"Jadi masih ada upaya ruang, kalau kami sampaikan. Masih ada ruang kalau beliau berkenan untuk menjadi anggota kembali. Kami akan kuatkan forum secara internal dan saya yakin karena rumah besarnya dokter seluruh Indonesia adalah IDI, siapa pun yang mau masuk pasti akan kami terima," jelasnya. 

Hingga saat ini, IDI masih belum resmi memecat Terawan dari keanggotaan. Sebab, berdasarkan keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI, pemecatan Terawan harus diproses PB IDI selambatnya 28 hari setelah hasil Muktamar yang digelar 25 Maret 2022 dirilis. Sehingga PB IDI masih memiliki waktu untuk mengumumkan keputusan pemecatan Terawan dari keanggotaan, yaitu paling lambat 28 April 2022.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait