URstyle

Belanda, Belgia dan Luksemburg Tolak Paspor Indonesia Tanpa Tanda Tangan

Shelly Lisdya, Sabtu, 8 Oktober 2022 09.46 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Belanda, Belgia dan Luksemburg Tolak Paspor Indonesia Tanpa Tanda Tangan
Image: Ilustrasi paspor Indonesia. (Dok. Imigrasi)

Jakarta - 3 negara, yakni Belanda, Belgia, dan Luksemburg menolak paspor Indonesia yang tak ada tanda tangan pemilik.

"Mulai 10 Oktober, Belanda (bersama Belgia dan Luksemburg) hanya akan mengakui paspor Indonesia untuk pengajuan visa apabila berisi tanda tangan di lembar pengesahan dari pejabat imigrasi Indonesia atau pejabat perwakilan konsuler di Indonesia," demikian bunyi pernyataan resmi Kedutaan Besar Belanda di Indonesia, dikutip Sabtu (8/10/22).

Kedubes Belanda mengimbau pemohon yang tidak memegang paspor berisi tanda tangan, agar mengajukan permohonan visa pada atau setelah 10 Oktober.

Pengajuan visa nantinya bisa disetujui apabila paspor sudah dilengkapi dengan stempel pengesahan dari pihak yang disebutkan.

Permohonan visa dari pemegang paspor tanpa tanda tangan yang sudah diajukan tetap diproses hingga masa transisi berakhir pada 10 Oktober.

Setelah masa 10 Oktober, pemohon yang mengajukan visa dengan paspor tanda tangan atau stempel pengesahan dari pihak berwenang akan ditolak.

"Jika Belanda mengeluarkan visa selama masa transisi di paspor tanpa tanda tangan, visa hanya akan berlaku di negara-negara Schengen yang mengakui paspor tanpa batasan atau syarat apa pun," tulis Kedubes Belanda.

Selain itu, Kedubes mengimbau warga negara Indonesia (WNI) di Belanda yang memiliki paspor lama atau paspor tanpa kolom tanda tangan untuk segera meminta pengesahan dari Kedubes Indonesia di Den Haag.

"Jika Anda sudah berada di Belanda, Anda hanya perlu meminta kedutaan Indonesia di Den Haag untuk menambahkan tanda tangan Anda ke paspor Anda," tutup pernyataan itu.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait