URtech

Beli Voucher Game Mobile Kini Kena Pajak 10 Persen

Afid Ahman, Kamis, 3 Juni 2021 15.36 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Beli Voucher Game Mobile Kini Kena Pajak 10 Persen
Image: Ilustrasi main game online. (Pixabay/jackinboxs)

Jakarta - Para gamer online bersiaplah mengeluarkan uang tambahan saat membeli voucher game lewat layanan digital.

Pasalnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali menunjuk perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PSME).

Kali ini ada delapan perusahaan yang ditunjuk, salah satunya perusahaan game. Nantinya mereka akan memungut PPN atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

"Dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 Juni 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam keterangan resminya.

Sebanyak delapan perusahaan tersebut adalah, TunnelBear LLC, Xsolla (USA), Inc., Paddle.com Market Limited, Pluralsight, LLC, Automattic Inc, Woocommerce Inc., Bright Market LLC, PT Dua Puluh Empat Jam Online.

Adalah Xsolla dan PT Dua Puluh Empat Jam Online, yang merupakan perusahaan resmi penerbit voucher game-game populer seperti Mobile Legends dan Free Fire. 

“Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN," kata Neil.

Baca Juga: 5 Tips Hadapi Pacar yang Kecanduan Game Online

Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.

Dengan penambahan delapan perusahaan, maka jumlah total perusahaan digital pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 73 badan usaha.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait