URnews

Belum Ada Penambahan, Ini 13 Lokasi Ganjil Genap di Jakarta

William Ciputra, Rabu, 6 April 2022 09.59 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Belum Ada Penambahan, Ini 13 Lokasi Ganjil Genap di Jakarta
Image: Lalu lintas di Jakarta. (Istimewa)

Jakarta - Sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi atau ganjil genap di Jakarta masih berlaku di 13 ruas jalan. Hingga saat ini, belum ada rencana penambahan lokasi untuk ganjil genap. 

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta masih belum berencana melakukan penambahan lokasi ganjil genap sesuai Peraturan Gubernur yang harusnya 25 titik. 

“Untuk sementara ini, ganjil genap tetap di 13 kawasan,” kata Sambodo kepada wartawan, Rabu (6/4/2022). 

Menurut Sambodo, penambahan lokasi ganjil genap menjadi 25 titik berdasarkan Peraturan Gubernur memerlukan persiapan yang matang. Setidaknya Polda Metro harus menambah personel hingga kamera ETLE. 

"Karena tidak semua kawasan itu ada ETLE-nya, untuk saat ini anggota sudah ditempatkan di kawasan yang ada," imbuhnya. 

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria turut angkat bicara terkait situasi jalanan ibu kota yang mulai padat kendaraan hingga menimbulkan kemacetan. 

Menurut pria yang akrab disapa Ariza itu, kepadatan lalu lintas disebabkan oleh aktivitas masyarakat yang mulai normal kembali setelah dua tahun pandemi COVID-19. 

Adapun saat ini ada 13 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap. Aturan ini berlaku setiap Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 dan 16.00-20.00 WIB. 13 titik tersebut yaitu:

  1. Jalan Sudirman
  2. Jalan MH Thamrin
  3. Jalan Rasuna Said
  4. Jalan Fatmawati
  5. Jalan Panglima Polim
  6. Jalan Sisingamangaraja
  7. Jalan MT Haryono
  8. Jalan Gatot Subroto
  9. Jalan S Parman
  10. Jalan Panjaitan
  11. Jalan Gunung Sahari
  12. Jalan Tomang Raya
  13. Jalan Ahmad Yani
Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait