URnews

Ketua MPR Bambang Soesatyo Nilai Deklarasi Benny Wenda Merupakan Makar

Nivita Saldyni, Kamis, 3 Desember 2020 18.20 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ketua MPR Bambang Soesatyo Nilai Deklarasi Benny Wenda Merupakan Makar
Image: Ketua MPR RI Bambang Soesatyo membacakan pernyataan sikap MPR terkait deklarasi NRPB di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (3/12/2020). (YouTube Kemenko Polhukam RI)

Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo menyebutkan bahwa deklarasi pemerintahan sementara di Papua Barat yang dilakukan oleh pimpinan separatis Gerakan Persatuan Pembebasan untuk Papua Barat (ULMWP), Benny Wenda merupakan tindakan makar.

Bambang menjelaskan, apa yang dilakukan Benny telah melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) 1945 sebagai hukum dasar konstitusi negara. Lewat deklarasi tersebut, Benny dinilai telah melakukan pengikaran terhadap amanat konstitusi Tanah Air.

"Pasal 106 KUHP, makar dengan masuk sebagian wilayah negara jatuh ke tanah musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara diancam dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara sementara selama-lamanya 20 tahun," kata Bambang, Kamis (3/12/2020).

Selain itu, pasal 38 KUHP juga dengan jelas menyatakan bahwa makar untuk melakukan suatu perbuatan apabila niat untuk itu telah nyata dari adanya pelaksanaan seperti yang dimaksud pasal 53.

"Maka apa yang dilakukan UMLWP dengan mendeklarasikan negara Papua Barat dan menjadikan Benny Wenda sebagai presiden Papua Barat sudah sangat jelas merupakan perbuatan makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegasnya.

Untuk itu menurutnya wajib bagi pemerintah Republik Indonesia melindungi dan menjaga kedaulatan setiap jengkal wilayahnya, termasuk Papua Barat. Sebab, Papua Barat merupakan bagian yanh tak terpisahkan dari NKRI jika merujuk pada pengakuan dunia internasional.

Nah, untuk Urbanreaders ketahui, ULMWP telah mendeklarasikan pemerintahan sementara Papua Barat pada Selasa (1/12/2020). Deklarasi itu diumumkan Benny Wenda lewat akun Twitter pribadinya, Selasa lalu.

Dengan deklarasi tersebut, ia mengumumkan pembentukan pemerintahan sementara Papua Barat dan mengklaim dirinya sebagai presiden sementara Negara Republik Papua Barat (NRPB).

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait