URguide

Beredar Video Salat Berjemaah Secara Virtual, Gimana Hukumnya?

Shelly Lisdya, Jumat, 27 November 2020 20.56 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Beredar Video Salat Berjemaah Secara Virtual, Gimana Hukumnya?
Image: Ilustrasi ibadah salat. (Pixabay)

Jakarta - Beberapa waktu terakhir, video di media sosial baik Twitter , Instagram maupun TikTok yang menghubungkan pasangan kekasih salat berjemaah secara virtual. 

Lantas, bolehkah salat berjemaah dilakukan secara virtual?

Dari penjelasan yang diterbitkan NU Online terkait pertanyaan Salat Jumat secara virtual di masa pandemi COVID-19 .

Setidaknya, ulama menggambarkan tiga posisi imam dan makmum dalam salat berjemaah. Pertama, harus berada di dalam bangunan yang sama. Kedua, imam dan makmum harus berada di tanah terbuka. Ketiga, imam berada di masjid. Sedangkan makmum berada di luar masjid. Pada poin ketiga ini ulama berbeda pendapat.

Sementara itu, ulama Syafi'iyah membuat ketentuan lebih rinci perihal poin ketiga. Mereka menyatakan, jika jarak antara imam dan makmum tidak boleh melebihi 300 hasta dan tidak boleh terhalang oleh apapun. 

Artinya, salat berjemaah secara virtual, makmum harus mengikuti siaran live streaming imam atau khatib yang dibaca dari masjid terdekat tanpa terhalang oleh apapun. 

Sedangkan Imam Malik mengatakan, jika salat berjemaah secara virtual, kecuali pelaksanaan salat Jumat .

Imam Abu Hanifah menyatakan, pelaksanaan shalat imam dan makmum tetap sah baik salat berjemaah maupun salat Jumat. 

لو صلى في دار أو نحوها بصلام الامام في المسجد وحال بينهما حائل لم يصح يصح عندنا وبه قالجة مسجد مسجد وحال بينهما حائل لم يصح يصح عندنا وبه قالجة صلام صلال مالك مالك 

Artinya: “Jika seseorang melakukan salat di rumah atau sejenisnya dengan mengikuti salat imam di masjid, sementara itu terhalang oleh sesuatu – maka salatnya tidak sah menurut kami (mazhab Syafi'i).

Dalam konteks pelaksanaan salat Jumat melalui siaran langsung media sosial dari masjid terdekat dapat menjadi alternatif bagi umat Muslim di tengah pandemi COVID-19. Namun, terkait salat berjemaah antar pasangan, hingga saat ini belum diketahui jawabannya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait