URedu

Berhalangan Hadir saat UTBK? Ini Skema Reschedule dan Pelaporannya

Nunung Nasikhah, Rabu, 1 Juli 2020 16.48 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Berhalangan Hadir saat UTBK? Ini Skema Reschedule dan Pelaporannya
Image: UTBK di UB sebelum pandemic. (Dok. Humas UB)

Jakarta - Karena bertepatan dengan masa pandemi COVID-19, pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) yang merupakan rangkaian seleksi bersama masuk perguruan tinggi negeri (SBMPTN) 2020 digelar menjadi dua sesi.

Sesi pertama dilakukan pada pukul 09.00 - 11.15 Waktu Setempat dan sesi dua pada pukul 14.00 - 16.15 Waktu Setempat.

Jeda waktu antara kedua sesi selama 2 jam 45 menit tersebut akan digunakan untuk pelaksanaan protokol kesehatan saat pergantian sesi.

Dengan begitu, ada waktu bagi panitia untuk melakukan proses pembersihan masing-masing lokasi UTBK dengan penyemprotan disinfektan di ruangan maupun komputer yang dipakai, sedangkan bagi peserta dapat mempersiapkan diri.

Nah, khusus peserta yang kebetulan mendapatkan jadwal UTBK di tahap pertama, namun berhalangan hadir karena kondisi COVID-19 atau mengikuti rekomendasi Gugus Tugas Pencegahan COVID-19 setempat atau karena kondisi lain yang memaksa, maka pihak LTMPT dan pusat UTBK memberikan kelonggaran dengan memberikan kesempatan mengikuti UTBK di tahapan kedua.

"Caranya melaporkan diri ke pusat UTBK dimana peserta melakukan tes seperti yang tertera di kartu peserta paling lambat tanggal 2 Juli 2020 pukul 16.00 WIB dan jika disetujui maka peserta bisa mengikuti UTBK di tahapan kedua," kata Kepala Sub Bagian Humas Universitas Jember (Unej) Didung Rokhmad Hidayanto, seperti dikutip dari Antara (1/7/2020).

Sementara bagi peserta UTBK tahap kedua yang berhalangan hadir karena tidak memungkinkan akibat pandemi corona, masih memiliki kesempatan mengikuti UTBK yang pelaksanaannya akan diberitahukan lebih lanjut.

Cara pelaporannya pun sama yaitu peserta harus melaporkan diri ke Pusat UTBK dimana peserta melakukan tes seperti yang tertera di kartu peserta pada tanggal 6-10 Juli 2020 di jam kerja.

"Kami mohon bagi peserta UTBK SBMPTN 2020 agar segera cetak kartu lagi dan jika ada kesulitan segera menghubungi pusat UTBK terdekat," tegas Didung.

Selain itu, peserta yang masih berdomisili di luar propinsi/kabupaten/kota dan tidak dapat hadir di lokasi Pusat UTBK PTN tempat tes karena alasan keselamatan dan kesehatan atau karena Pusat UTBK terkait belum dapat menyelenggarakan tes karena satu dan lain hal, akan mengikuti UTBK di lokasi Mitra UTBK Tambahan di daerah setempat.

Nantinya, Pusat UTBK PTN akan bekerja sama dengan SMA/SMK/MA mitra yang memenuhi persyaratan.

Peserta yang melakukan UTBK SBMPTN, kata Didung, wajib mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh LTMPT dan Kemendikbud, serta Pemerintah Daerah setempat seperti membawa hasil tes cepat COVID-19, memakai masker dan dianjurkan membawa pelindung wajah, serta sarung tangan.

"Kami imbau para peserta juga menjaga kesehatan menjelang pelaksanaan ujian karena bagi peserta yang sakit tidak diperkenankan untuk mengikuti UTBK," pungkas Didung.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait