URnews

Berkaca Kasus Kristen Gray, Ini Aturan WNA yang Tinggal di Indonesia

Kintan Lestari, Selasa, 19 Januari 2021 13.12 | Waktu baca 4 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Berkaca Kasus Kristen Gray, Ini Aturan WNA yang Tinggal di Indonesia
Image: Ilustrasi visa. (Freepik/user6724086)

Jakarta - Belum lama ini di media sosial viral thread warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) bernama Kristen Gray soal Bali.

Dalam cuitannya di akun @kristentootie, intinya Gray bercerita hidupnya dan sang kekasih membaik usai pindah ke Bali setelah mengalami kesulitan hidup di AS. Ia pun mengajak bule lainnya untuk tinggal di Indonesia demi kehidupan lebih baik. 

Cuitan asli dari Gray sendiri sudah dihapus dan akun Twitternya di privat, namun thread cuitannya sudah terlanjur viral dan menuai kritik dari netizen Tanah Air.

Pasalnya banyak yang menilai ajakan Gray itu akan mengakibatkan gentrifikasi pada masyarakat lokal.

FYI, menurut KBBI gentrifikasi artinya imigrasi penduduk kelas ekonomi menengah ke wilayah kota yang buruk keadaannya atau baru saja diperbaiki dan dipermodern. 

Gentrifikasi bisa berdampak negatif pada masyarakat lokal lantaran membuat harga sewa, rumah, dan pajak properti meningkat, sehingga masyarakat lokal tidak bisa mengaksesnya.

Ditambah lagi saat ini Indonesia tengah memberlakukan pembatasan demi menekan jumlah kasus COVID-19, termasuk mengetatkan aturan masuk untuk WNA. Pemerintah demi menekan kasus COVID-19 bahkan telah memperpanjang masa pelarangan masuk bagi WNA hingga 25 Januari 2021.

Gray juga dinilai mengambil keuntungan dari celah hukum Indonesia. Pasalnya ia tinggal di Bali menggunakan visa turis yang waktunya terbatas, namun praktiknya ia sudah tinggal di Bali selama setahun. Dan Gray juga tidak membayar pajak padahal dirinya bekerja sebagai desainer grafis.

Padahal Indonesia punya aturan bagi WNA yang ingin tinggal di sini. Berikut aturan bagi WNA yang ingin tinggal di Indonesia seperti dikutip laman Kementerian Luar Negeri (Kemlu).

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru menyebut ada beberapa jenis visa atau izin tinggal yang diberikan pemerintah pada WNA yang datang ke Indonesia, yaitu:
a. Visa dinas;
b. Visa diplomatik;
c. Visa kunjungan;
d. Visa tinggal terbatas;
e. Izin Tinggal dinas;
f. Izin Tinggal diplomatik;
g. Izin Tinggal terbatas; dan
h. Izin Tinggal tetap

Dalam kasus Gray, WNA itu menggunakan visa kunjungan yang diberikan pada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia selama 60 hari dalam rangka wisata, keluarga, sosial, seni dan budaya, tugas pemerintahan, olahraga yang tidak bersifat komersial, studi banding, dan memberikan bimbingan, penyuluhan dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri.

Yang mana visa kunjungan tersebut masuk dalam kategori visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan dengan nomor indeks B211B.

Masa berlaku visa jenis ini dapat diperpanjang sebanyak 4 kali untuk durasi masing-masing 30 hari, dan dilakukan di Kantor Imigrasi terdekat di Indonesia. Artinya, WNA bisa tinggal di Indonesia maksimal 6 bulan.

WNA dengan visa kunjungan juga perlu melengkapi persyaratan sebagai berikut:

1. Paspor dengan masa berlaku minimum 6 (enam) bulan
2. Aplikasi Visa yang diisi dengan lengkap
3. Foto wajah ukuran 4x6 cm dengan latar belakang putih
4. Salinan Surat Ijin Tinggal bagi WNA yang bukan warga negara Italia, Malta, Siprus dan San Marino
5. Bukti reservasi penerbangan pulang-pergi dari Indonesia
6. Bukti reservasi akomodasi/hotel selama berada di Indonesia

Bila ingin tinggal lebih dari 6 bulan, maka orang asing tersebut harus memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Izin Tinggal Tetap.

Melansir laman Kementerian Hukum dan HAM, ITAS diberikan kepada Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas atau Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal kunjungan, yang meliputi :
1. Orang Asing dalam rangka penanaman modal;
2. Bekerja sebagai tenaga ahli;
3. Melakukan tugas sebagai rohaniawan;
4. Mengikuti pendidikan dan pelatihan;
5. Mengadakan penelitian ilmiah;
6. Menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas;
7. Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia;
8. Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;
9. Orang Asing eks warga negara Indonesia; dan
10. Wisatawan lanjut usia mancanegara.

Sementara mereka yang bisa mendapat Izin Tinggal Tetap, meliputi:
a. Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan lanjut usia;
b. keluarga karena perkawinan campuran;
c. suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap; dan
d. Orang Asing eks warga negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia.

Untuk ITAS masa berlakunya 2 tahun, sementara Izin Tinggal Tetap masa berlakunya 5 tahun. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait