URnews

Berkas Perkara Sudah Lengkap, Indra Kenz Segera Disidang

Ardha Franstiya, Jumat, 24 Juni 2022 09.31 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Berkas Perkara Sudah Lengkap, Indra Kenz Segera Disidang
Image: Tersangka kasus penipuan berkedok investasi dengan aplikasi Binomo, Indra Kenz. (Antara)

Jakarta -  Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan berkas perkara tersangka Indra Kenz dalam dugaan kasus investasi ilegal binary option aplikasi Binomo sudah lengkap secara formil dan materiil alias P-21.

"Berkas perkara atas nama tersangka IK telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL)," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (23/6/2022)

Dengan begitu, maka sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, untuk selanjutnya seluruh barang bukti termasuk tersangka dilimpahkan ke pengadilan.

"Tersangka dan Barang Bukti kepada Penuntut Umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke Pengadilan," lanjutnya menjelaskan.

Usai proses P21 selesai, maka perkara atas tersangka Indra Kenz akan segera naik ke meja persidangan, dengan diawali pembacaan dakwaan yang akan dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam waktu dekat.

Dalam kasus Binomo, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penetapan tersangka sendiri berdasarkan hasil gelar perkara atas Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2).

Kemudian Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait