URnews

Korban Binomo Pertanyakan Berkas Perkara Indra Kenz Tak Kunjung Lengkap

Ardha Franstiya, Jumat, 17 Juni 2022 18.27 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Korban Binomo Pertanyakan Berkas Perkara Indra Kenz Tak Kunjung Lengkap
Image: Tersangka kasus penipuan berkedok investasi lewat aplikasi Binomo, Indra Kenz. (Tribratanews Polri)

Jakarta - Para korban mempertanyakan kepastian dari berkas perkara tersangka kasus Binomo Indra Kenz dan kawan-kawan (dkk) yang tak kunjung lengkap atau P21.

Saat ini, berkas perkara tersebut masih ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Korban selama ini menunggu kepastian berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Agung. Namun sampai sekarang belum ada kepastian P21 oleh JPU," terang Kuasa Hukum korban Binomo, Finsensius Mendrofa, lewat keterangan tertulis, Jumat (17/6).

Finsensius mengatakan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari Bareskrim Polri bahwa berkas perkara para tersangka sudah P19 atau pengembalian berkas untuk dilengkapi dan Penyidik telah melengkapi sesuai permintaan JPU.

Lebih lanjut, kliennya ingin para tersangka segera menjalani proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terlebih, masa tahanan Indra Kenz tersisa 7 hari lagi.

"Setelah IK, dkk ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh Bareskrim Mabes Polri, korban sangat yakin kasus binomo ini akan disidangkan di Pengadilan," ungkapnya.

"Berdasarkan masa penahanan IK telah ditahan oleh Bareskrim tanggal 25 Februari 2022 dan akan berakhir tanggal 24 Juni 2022 (120 hari) atau tersisa 7 hari lagi akan habis masa tahanan," lanjut Finsensius menjelaskan.

Dengan begitu, mewakili korban, Finsensius mendesak Kejagung untuk segera merampungkan berkas tersangka Indra Kenz dkk.

"Kami percaya Kejaksaan Agung berada pada pihak korban dan bekerja secara profesional. Korban mendorong supaya segera P21 sebelum masa tahanan habis tanggal 24 Juni 2022," tuturnya.

"Korban juga dalam waktu dekat akan melakukan aksi demo di Kejaksaan Agung untuk mendesak segera berkas perkara dinyatakan lengkap P21 oleh JPU," tutup Finsensius.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait