URtainment

Berlaku Mulai Hari Ini, Simak 8 Hal yang Tidak Diperbolehkan Selama PSBB

Eronika Dwi, Selasa, 7 April 2020 18.29 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Berlaku Mulai Hari Ini, Simak 8 Hal yang Tidak Diperbolehkan Selama PSBB
Image: Ilustrasi bus Transjakarta (transjakarta.co.id)

Jakarta - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diberlakukan di Ibukota hari ini, Selasa (7/4). Keputusan tersebut disetujui Menteri Kesehatan melalui Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto.

"Beberapa saat yang lalu Menteri Kesehatan baru saja menyetujui PSBB di wilayah DKI Jakarta," jelas Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB, Selasa sore (7/4).

Dalam keputusannya Menkes mewajibkan Pemprov DKI melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020. 

Nah, selama pelaksanaan PSBB simak beberapa hal yang nggak diperbolehkan dan harus jadi atensi Urbanreaders berikut ini:

1. Dilarang melaksanakan kegiatan belajar mengajar di sekolah, diganti dengan belajar dari rumah.

2. Perusahaan atau instansi dilarang mempekerjakan pegawainya di kantor atau dengan jumlah pekerja normal. Diganti dengan bekerja dari rumah kecuali instansi dan bidang tertentu.

3. Tempat ibadah dilarang dibuka untuk umum, diganti beribadah di rumah.

4. Fasilitas umum dilarang dibuka untuk umum, kecuali pada tempat-tempat yang telah ditentukan dengan memperhatikan kebutuhan dasar penduduk.

5. Pelarangan kegiatan sosial budaya yang melibatkan banyak orang atau berkerumunan.

6. Moda transportasi publik dilarang mengangkut penumpang dengan kapasitas penuh atau dalam kata lain adanya pembatasan penumpang. 

7. Untuk moda transportasi barang dilarang beroperasi, kecuali pada barang-barang penting dan esensial yang telah ditentukan.

8. Dilarang melakukan kegiatan yang berkaitan dengan aspek pertahanan dan keamanan, kecuali kegiatan operasi militer atau kepolisian.

PSBB ini dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan bisa sewaktu-waktu diperpanjang apabila masih merebaknya penyebaran COVID-19.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait