URnews

Bersikap Sopan dalam Persidangan Bisa Ringankan Vonis? Ini Kata Pakar

Nivita Saldyni, Kamis, 6 Januari 2022 11.52 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Bersikap Sopan dalam Persidangan Bisa Ringankan Vonis? Ini Kata Pakar
Image: ilustrasi hukum. (Pinterest/English Lawyer)

Jakarta - Perilaku sopan dalam persidangan yang menjadi salah satu pertimbangan hakim meringankan hukuman terdakwa tengah jadi perbincangan. Banyak masyarakat yang kemudian mempertanyakan soal hal tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Husendro, founder Husendro & Partners Indonesia Law Office menilai bahwa hal itu bukan alasan yang tepat untuk menjadi keadaan yang meringankan. Terlebih menurutnya bersikap sopan dalam persidangan bukan hanya kewajiban terdakwa, tapi semua yang hadir dalam persidangan itu sendiri.

“Menurut saya, bersikap sopan yang selama ini dicantumkan banyak Majelis Hakim dalam Putusan Pidana sebagai keadaan yang meringankan, bukanlah alasan yang tepat,” kata Husendro seperti dikutip dari keterangannya, Kamis (6/1/2022).

"Bersikap sopan dalam sebuah persidangan bukanlah hanya kewajiban terdakwa, melainkan setiap orang yang hadir dalam persidangan,” sambungnya.

Menurutnya, perilaku sopan dalam persidangan yang seringkali menjadi pertimbangan hakim dalam persidangan ini bukanlah alasan yang tepat untuk mengurangi hukuman terdakwa yang terbukti menyebabkan kematian atau potensi kematian seseorang atau banyak orang.

Lebih lanjut Husendro menjelaskan bahwa keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa sebenarnya merupakan bagian dari sistematika putusan yang harus dicantumkan sebagaimana bunyi Pasal 197 huruf F KUHAP.

Masalahnya, kata Husendro, KUHAP sendiri tak menjelaskan apa yang dimaksud unsur memberatkan dan meringankan tersebut. Hal ini kemudian membuat hakim dapat menafsirkan dua keadaan ini dengan menggunakan Pasal 8 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu ‘dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa’.

“Terkait keadaan meringankan, maka sifat baik dari terdakwa ini haruslah punya batasan. Contohnya yang diatur dalam Pasal 75 ayat (2) KUHP Romania, yakni (1) Upaya pelaku untuk menghilangkan atau mengurangi tingkat keseriusan dari tindak pidana, seperti: pemberian ganti rugi akibat kecelakaan lalu lintas, mengakui dan berjanji tidak mengulanginya, dan (2) Keadaan-keadaan yang berkaitan dengan tindak pidana, seperti nilai kerugian negara yang telah dikembalikan,” pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait