Bertambah, Polisi yang Diperiksa Terkait Kasus Brigadir J Jadi 63 Orang

Jakarta - Polri masih terus mengusut keterlibatan sejumlah anggotanya yang diduga melanggar kode etik dalam penanganan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Hingga saat ini ada 63 orang yang diperiksa terkait perkara tersebut.
Kabar itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. Ia menjelaskan, informasi terakhir dari Inspektorat Khusus (Itsus) Polri juga menyatakan ada 35 anggota polisi yang diduga melanggar kode etik dalam penanganan kasus Brigadir J.
"63 yang sudah diperiksa," kata Dedi kepada wartawan, Senin (15/8/2022).
"Ya betul (ada 35 yang diduga langgar kode etik), informasi terakhir dari Itsus,” sambungnya.
Sebelumnya, Dedi menuturkan 16 anggota polisi sudah ditahan di tempat khusus (patsus) karena diduga melanggar kode etik terkait penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. Jumlah ini bertambah dari yang sebelumnya 12 orang setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara.
“Hasil pemeriksaan dan gelar kemarin malam, ditetapkan empat pamen PMJ (3 AKBP dan 1 Kompol) menjalankan Patsus di Biro Provost Mabes Polri,” ujar Dedi kepada wartawan, Sabtu (13/8/2022).
Kini 16 orang itu ditempatkan di dua tempat berbeda. Sebanyak enam orang diantaranya ditahan di Mako Brimob Polri, sementara 10 sisanya ditahan di Provost Mabes Polri.