URnews

Anggota Polri yang Diduga Langgar Kode Etik dalam Kasus Brigadir J Bertambah

Shelly Lisdya, Sabtu, 13 Agustus 2022 16.32 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Anggota Polri yang Diduga Langgar Kode Etik dalam Kasus Brigadir J Bertambah
Image: Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo beri keterangan.(PMJ/HumasPolri).

Jakarta - Anggota Polri yang diduga melanggar kode etik terkait kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terus bertambah.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Inspektorat Khusus (Itsus) Polri hingga kini telah memeriksa setidaknya 36 terduga pelanggar kode etik. Kini empat polisi ditahan di tempat khusus (patsus) karena diduga melanggar kode etik. 

Dedi Prasetyo menjelaskan, empat anggota tersebut merupakan perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya berpangkat AKBP dan Kompol dan menjalani patsus di Provost Mabes Polri.

“Betul (bertambah). Hasil pemeriksaan dan gelar kemarin malam, ditetapkan 4 pamen PMJ (3 AKBP dan 1 Kompol) menjalankan Patsus di Biro Provost Mabes Polri,” ujar Dedi, Sabtu (13/8/2022).

"Kemarin ada 31 anggota, lusa tambah 1 orang dan semalam 4 orang anggota," lanjutnya.

Dedi menambahkan, saat ini total ada 16 polisi yang ditempatkan di patsus, yakni 6 di Mako Brimob Polri dan 10 di Provost Mabes Polri.

“Jumlah sampai dengan hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus (patsus): 6 orang di Mako dan 10 orang di Provost,” jelasnya.

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri hentikan laporan dugaan pelecehan yang dilaporkan oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait