URtainment

B.I Eks iKON Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba

Griska Laras, Jumat, 27 Agustus 2021 14.20 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
B.I Eks iKON Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba
Image: Kim Hanbin eks IKON. (Instagram @withikonic)

Jakarta - Kim Hanbin alias B.I eks personel iKON menjalani sidang pertama atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengdailan Seoul. 

Dia dituntut tiga tahun penjara dan denda 1,5 juta won atau sekitar Rp18,5 juta. Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum mengatakan bahwa B.I menggunakan ganja dan membeli LSD (lysergic acid diethylamide).  

“BI menggunakan ganja sebanyak tiga kali pada Maret 2016 dan April 2016. Dia juga membeli LSD sekitar waktu itu,” kata jaksa dalam sidang, Kamis (26/8/2021).

Rapper 24 tahun itu mengakui semua tuduhan dan mengirim surat permintaan maaf ke pengadilan pada 25 Agustus.

"Saya melakukan kesalahan yang bodoh di masa lalu. Waktu itu saya masih muda dan memiliki pikiran yang pendek. Saya telah menyakiti keluarga saya dan sempat berpikir untuk mengakhiri hidup, namun berkat kasus ini saya menjadi sadar," kata B.I dikutip Soompi.

Penggemar pun merasa prihatin setelah mereka mendengar permohonan maaf dan penyesalan dari B.I eks iKON. Melalui media sosial, mereka ramai memberikan dukungan dengan menggunakan kata kunci 'Lean on Us Hanbin' untuk pelantun 'Illa Illa' ini hingga menempati trending topic Twitter Indonesia. 

Sementara itu, vonis kasus narkoba Hanbin rencananya akan digelar pada 10 September 2021. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait