URtrending

Biar Kapok! Pelanggar PSBB di Sidoarjo Wajib Bantu Pemakaman COVID-19

Nunung Nasikhah, Jumat, 15 Mei 2020 12.24 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Biar Kapok! Pelanggar PSBB di Sidoarjo Wajib Bantu Pemakaman COVID-19
Image: istimewa

Sidoarjo – Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Sidoarjo diperpanjang dari 12 Mei hingga 25 Mei 2020.

Perpanjangan tersebut berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Timur No. 188/219/KPTS/013/2020 dan peraturan Bupati Sidoarjo No. 36 Tahun 2020 tentang perpanjangan tahap kedua Kabupaten Sidoarjo.

Wakil Bupati yang juga Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin menyampaikan bahwa PSBB tahap kedua akan lebih ketat lagi dibanding tahap pertama.

“Penerapan PSBB tahap kedua lebih ketat lagi dibanding PSBB tahap pertama. Seluruh tempat ibadah dipastikan harus menerapkan protokol kesehatan,” kata Nur Ahmad Syaifuddin di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Kamis (14/5/2020).

“Sejumlah sanksi akan diterapkan, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi kerja sosial sudah disiapkan bagi para pelanggar,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil evaluasi PSBB tahap pertama, masih banyak pelanggaran yang ditemukan di lapangan. Mulai dari pelanggaran jam malam hingga penerapan protokol kesehatan di tempat publik seperti pasar dan tempat ibadah.

Temuan pelanggaran yang paling banyak adalah pelanggaran jam malam. Untuk itu, pada PSBB tahap kedua, Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Sidoarjo sudah menyiapkan sejumlah sanksi, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pidana.

Kepala Bagian Operasional Polresta Sidoarjo, Kompol Mujito mengatakan, sanksi administratif bagi pelanggar jam malam akan dilakukan pengamanan KTP atau kendaraan.

Jika masih melanggar lagi maka akan disanksi sosial dengan membersihkan tempat ibadah, makam, membantu di dapur umum, menjaga check point hingga dijadikan relawan di desa.

Sanksi sosial lain yang telah disiapkan yakni pelanggar PSBB wajib membantu proses pemakaman dengan prosedur COVID-19.

"PSBB tahap kedua ini sanksinya lebih tegas dari PSBB sebelumnya. Mulai sanksi teguran administratif hingga pemberlakuan sanksi kerja sosial, seperti membersihkan tempat ibadah, ikut masak di dapur umum dan ikut menjaga check point dan bisa juga ikut membantu proses pemakaman korban COVID-19,” pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait