URguide

Paspor Hilang atau Rusak karena Banjir? Begini Cara Mengurusnya!

Griska Laras, Selasa, 23 Februari 2021 17.15 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Paspor Hilang atau Rusak karena Banjir? Begini Cara Mengurusnya!
Image: Paspor (https://indonesia.go.id/)

Jakarta - Banjir yang melanda ibu kota dan beberapa wilayah Indonesia menimbulkan banyak kerugian.

Sebagian besar korban tidak sempat menyelamatkan barang-barang dan dokumen berharga, salah satunya paspor.  Tentunya situasi ini menjadi 'PR' bagi seseorang karena untuk membuat paspor baru harus membayar denda yang jumlahnya cukup besar.

Bagi Urbanreaders yang mengalaminya, jangan khawatir dulu. Saat ini pemerintah sudah membebaskan biaya denda atas layanan pembuatan paspor hilang atau rusak karena force majeure (keadaan kahar).

Dalam Pasal 2 Permenkeu No.51/PMK.02/2020,  keadaan kahar yang dimaksud adalah banjir, gempa bumi, kebakaran, huru-hara, dan bencana lain yang ditetapkan oleh instansi berwenang.

Untuk mengganti paspor yang rusak atau hilang karena banjir, kamu harus membuat Berita Acara Pemeriksaaan lebih dulu, Urbanreaders.  

Setelah selesai, baru deh kamu bisa mengurus izin penggantian paspor. Berikut cara mengajukan permohonan paspor baru seperti dilansir situs Imigrasi Indonesia.

1. Ajukan permohonan ke Kantor Imigrasi/Pejabat Perwakilan RI di Luar Negeri.

2. Membawa e-KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran/buku nikah/ijazah, surat penetapan ganti nama (hanya untuk pemohon yang telah mengganti nama) dan paspor lama.

3. Membuat surat permohonan penggantian paspor hilang kepada kepala kantor imigrasi yang berisi nama, tempat/tgl. lahir, alamat domisili, pekerjaan, dan alasan permohonan.

4. Membawa  surat keterangan dari kelurahan yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar.

5. Pemeriksaan berkas permohohan.

6. Jika disetujui, akan terbit surat persetujuan dengan denda Rp o kepada pemohon. Jadi kamu hanya perlu membayar biaya penggantian paspor dengan harga normal, yaitu Rp 350 ribu untuk paspor biasa 48 halaman dan Rp 650 ribu untuk paspor elektronik 48 halaman.

7. Jika tidak disetujui, pemohon wajib membayar denda sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Denda untuk mengganti paspor rusak yang bukan karena bencana sebesar Rp 500 ribu dan denda paspor hilang Rp 1 juta. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait