URnews

BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Segera Cair, Cek Syaratnya!

Griska Laras, Minggu, 25 Juli 2021 10.41 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Segera Cair, Cek Syaratnya!
Image: Uang/Freepik

Jakarta - Pemerintah akan memberikan bansos subsidi upah (BSU) untuk pekerja sektor non-esensial dan non-kritikal yang terdampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bantuan ini dikeluarkan untuk mencegah PHK, sekaligus membantu pekerja yang dirumahkan.

"Kami mengusulkan memberi subsisi upah kepada para pekerja dan buruh selama pandemi dan PPKM," kata Ida dalam konferensi pers daring, Rabu (21/7/2021).

Besaran BST Subsidi Upah yang akan diberikan Rp 500 per bulan. Bantuan akan disalurkan dua bulan sekaligus sehingga totalnya Rp 1 juta. Namun Ida tidak menyebut secara mendetail kapan bantuan tersebut akan cair.

Jumlah calon penerima bantuan ini diperkirakan mencapai 8 juta pekerja yang bergahi di bawah Rp 3,5 juta dengan anggaran sebesar Rp8 Triliun.

Adapun syarat penerima BST Subsidi Upah (BSU) Rp 1 Juta sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Pekerja atau buruh penerima upah.

3. Calon penerima terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap sehingga akuntabel dan valid digunakan pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran," jelasnya.

Data calon penerima akan diverifikasi dan divalidasi BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2021 untuk diserahkan Kemnaker. Karena itu, Ida mengimbau agar pekerja segera menyerahkan nomor rekeningnya kepada perusahaan untuk diteruskan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Data penerima subsidi upah diambil dari BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021. Hanya peserta yang terdaftar dan memenuhi persyaratan yang akan menerima," sambungnya.

4. Pekerja atau buruh calon penerima bantuan berada atau tinggal di wilayah yang menerapkan PPKM Level 4.

5. Peserta yang membayar iuran dengan jumlah yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3.500.000, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya diatas Rp3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," jelas Ida.

6. Calon penerima bekerja di sektor yang terdampak PPKM, yakni sektor industri, barang konsumsi, barang jasa terkecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait