BLT UMKM Cair, Simak Syarat Penerimanya!

Jakarta – Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pelaku Usaha Miko Kecil dan Menengah (UMKM) kembali disalurkan pada bulan Oktober 2021. Subsidi ini disebut juga Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dengan tujuan membantu dan memajukan pelaku usaha kecil.
Sampai saat ini, pencairan BLT UMKM telah mencapai 12,7 juta dari target 12,8 juta pelaku usaha mikro. Besaran anggaran yang telah terserap sebebanyak Rp 15,2 triliun dari Rp 15,36 triliun. Dengan begitu, hanya tersisa 100 ribu pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan BPUM 2021.
Baca Juga: Cara Daftar Bantuan UMKM di Link oss.go.id
Program penyaluran BPUM sesuai dengan Permenkop Nomor 2 tahun 2021 serta petunjuk pelaksanaan BPUM tahun 2021 Nomor 3 tahun 2021 sebagai pengganti Permenkop Nomor 6 Tahun 2020.
Untuk memperoleh BLT UMKM, terdapat beberapa syarat penerima yang harus dipenuhi berikut ini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP.
2. Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
4. Bukan PNS/PPPK (ASN).
5. Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.
6. Bukan pegawai BUMN/BUMD.
7. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).