URnews

BNN Tegaskan Tidak Ada Wacana Melegalkan Ganja di Indonesia

Putri Rahma, Senin, 20 Juni 2022 09.30 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
BNN Tegaskan Tidak Ada Wacana Melegalkan Ganja di Indonesia
Image: Kepala BNN Petrus Reinhard Golose (Foto: AntaraNews/Genta Tenri Mawangi)

Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose menegaskan bahwa tidak ada wacana membahas legalisasi ganja untuk kebutuhan medis atau rekreasi di Indonesia. 

“Tidak ada sampai saat ini pembahasan untuk legalisasi ganja. Di tempat lain ada, tetapi di Indonesia tidak ada,” kata Petrus Golose di acara peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2022 di Badung, Bali, Minggu (19/6/2022)

Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose juga menyampaikan hanya sedikit negara yang melegalkan ganja dan masih lebih banyak negara yang menetapkan tanaman candu itu ilegal. 

Hal tersebut dicontohkan dari kebijakan legalisasi ganja yang ada di Amerika Serikat yang dianggap tidak merata dan legalisasi ini hanya ada di negara-negara bagian, bukan secara terpusat atau di tingkat federal. 

“Akan tetapi, itu biar di negara lain. Saya tetap konsisten untuk tidak membahas wacana melegalisasi ganja,” tutup Petrus.

Pada tahun lalu, BNN juga menyampaikan rencananya untuk mengusulkan Kratom (Mitragyna speciosa) untuk masuk dalam narkotika golongan I  dan tidak dapat digunakan unutk pengobatan. Kratom sendiri sempat menjadi perhatian publik karena memiliki efek candu. 

“Kratom masih dalam proses, kami melihat bagaimana sampai sekarang itu masih menunggu. Ada aturan-aturan yang harus kami laksanakan. Akan teteapi, kami dari BNN mengusulkan itu jadi salah satu bahan dalam perubahan Undang-Undang (Narkotika,red),” kata Petrus. 

Namun disisi lain, rencana tersebut menjadi sebuah polemik karena sebagian masyarakat masih menggunakan kratom sebagai obat-obatan tradisional.

Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat, menyampaikan tanaman kratom punya potensi untuk mendorong perekonomian masyarakat yang berlanjut dan ramah lingkungan. 

Ia juga menambahkan saat ini kratom menjadi salah satu tanaman Kapuas Hulu yang masih dibudidayakan masyarakat. Tetapi BNN tetap meyakini jika kratom memiliki efek samping yang lebih kuat daripada morfin, yang merupakan zat narkotika golongan II di Indonesia.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait