Thailand Legalkan Ganja untuk Tanam dan Konsumsi, Bukan Dihisap

Jakarta - Thailand melegalkan penanaman ganja dan konsumsinya dalam makanan juga minuman pada Kamis (9/6/2022). Itu menjadikan Thailand sebagai negara Asia pertama yang melegalkan ganja, dengan tujuan meningkatkan pertanian dan pariwisata.
Melansir Reuters, Kamis (9/6), pembeli mengantre di gerai yang menjual minuman mengandung ganja, permen, dan barang-barang lainnya saat menyambut reformasi di negara itu.
“Setelah COVID, ekonomi menurun, kami benar-benar membutuhkan ini,” kata Chokwan Kitty Chopaka, penjual permen karet ganja, mengutip laman Reuters, Kamis.
Sebelumnya, pada tahun 2018 , Thailand melegalkan ganja sebagai obat untuk menghilangkan rasa sakit dan kelelahan.
Dengan itu, pemerintah Thailand berencana memberikan satu juta tanaman ganja untuk mendorong para petani agar menanamnya.
Penanam ganja harus mendaftar di aplikasi pemerintah yang disebut PlookGanja. Hingga kini, hampir 100.000 orang telah mendaftar ke aplikasi tersebut, kata pejabat kementerian kesehatan Paisan Dankhum.
Meski dilegalkan, ganja masih masuk kategori narkotika di sana, juga akan dikenakan hukum bila disalahgunakan.
Baca Juga: Mahasiswa USU yang Pesta Ganja Akan Diangkat Jadi Duta Anti-Narkoba
Kepemilikan dan ekstrak ganja yang mengandung lebih dari 0,2% bahan psikoaktif, tetrahydrocannab, masih masuk kategori narkotika 5 di Thailand.
Aturan itu juga melarang orang-orang mengisap ganja dan pelanggar dapat didenda dan dipenjara.