URnews

BNPB: Belum Ada Sanksi Bagi Pejabat yang Langgar Aturan Karantina

Nivita Saldyni, Selasa, 14 Desember 2021 14.17 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
BNPB: Belum Ada Sanksi Bagi Pejabat yang Langgar Aturan Karantina
Image: Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Senin (13/12/2021). (YouTube Komisi VIII DPR RI Channel)

Jakarta - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal TNI Suharyanto mengatakan pihaknya belum merumuskan sanksi bagi pejabat negara yang melanggar aturan karantina.

Hal itu diungkapkan Suharyanto saat ditanya wartawan soal hebohnya kabar Anggota DPR Mulan Jameela yang diduga tidak menaati aturan karantina setelah tiba di Indonesia dari Turki.

“Sanksi belum ada perumusan karena kan yang memang diberikan karantina mandiri selektif, jadi yang sudah dipertimbangkan bahwa mereka-mereka ini tidak mungkin melanggar dan itu kan para pejabat negara," kata Suharyanto di Gedung DPR RI, Senin (13/12/2021).

Menurut Suharyanto selama ini belum ada pejabat negara yang melanggar aturan karantina, walaupun menjalani karantina mandiri. Jikalau ada, maka pejabat negara yang melanggar akan mendapatkan sanksi sosial.

"Ada kasuistis sih seperti yang viral di media massa, itu kalau ketentuannya kena pasal-pasal belum ada, tapi kan sanksi sosialnya sudah cukup berat, tapi ini pembelajaran ke depan bahwa untuk menetapkan karantina mandiri ini memang betul-betul selektif," jelasnya.

Ia pun mengatakan bahwa hal tersebut menjadi pelajaran bagi BNPB dalam penetapan karantina. Ia pun berjanji pihaknya akan membahas lebih lanjut soal karantina yang dijalani Mulan Jameela itu.

"Nanti kami akan bahas lebih lanjut karena baru kasuitis kan. Selama ini kan para pejabat, anggota Dewan, dan yang lain-lainnya patuh sih," pungkasnya.

Sementara itu dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR yang digelar Senin (13/12/2021), Suharyanto mengatakan memang ada pengecualian karantina mandiri bagi pejabat yang baru pulang dari luar negeri.

Seperti misalnya pejabat negara setingkat menteri dan anggota dewan, mereka mendapat fasilitas karantina mandiri di tempat khusus atau terpusat saat kembali dari luar negeri. Adapun aturan yang saat ini berlaku, pejabat negara wajib menjalani karantina 10 hari saat baru pulang dari luar negeri. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait