URnews

Boarding Pass di Gambir dan Pasar Senen Sudah Terintegrasi Peduli Lindungi

Nivita Saldyni, Minggu, 29 Agustus 2021 16.09 | Waktu baca 4 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Boarding Pass di Gambir dan Pasar Senen Sudah Terintegrasi Peduli Lindungi
Image: Sistem boarding ticketing penumpang di Stasiun Gambir dan Pasar Senen telah terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi. Sumber: Dok. PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta

Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta telah mengintegrasikan sistem boarding ticketing penumpang dengan aplikasi Peduli Lindungi sejak 23 Juli 2021 lalu. Sistem ini sudah mulai diterapkan untuk keberangkatan dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen.

Eva Chairunisa, Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta mengatakan bahwa penyesuaian ini dilakukan sejalan dengan aturan perjalanan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa - Bali. Terlebih kini pelanggan KA diwajibkan menunjukkan bukti telah melakukan vaksin, minimal vaksin dosis pertama.

"Guna meningkatkan pelayanan terhadap pelanggan KA, secara khusus untuk mengetahui apakah calon penumpang layak bepergian atau tidak layak bepergian dengan melengkapi syarat sudah melakukan vaksin, maka PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengintegrasikan sistem boarding ticketing dengan aplikasi Peduli Lindungi mulai 23 Juli 2021," kata Eva dalam keterangan resmi yang diterima Urbanasia di Jakarta, Minggu (29/8/2021).

Menurutnya dengan inovasi pada sistem boarding ticketing ini, nantinya petugas akan mengetahui data vaksin serta hasil dan masa berlaku RT-PCR atau Antigen dengan hasil negatif/positif calon penumpang.

"Pada saat melakukan boarding, calon penumpang tetap wajib menunjukkan boarding pass atau e-boarding pass, kartu identitas calon penumpang, dan surat keterangan lainnya yang di persyaratkan yang tidak terdapat pada PC boarding. Misalnya, bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis," jelasnya.

1630227984-IMG-20210829-WA0012.jpgSumber: Sistem boarding ticketing penumpang di Stasiun Gambir dan Pasar Senen telah terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi. Sumber: Dok. PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta

Lebih lanjut, Eva menjelaskan bahwa data integrasi tersebut akan muncul jika saat pembelian tiket pelanggan menggunakan NIK atau reduksi membership sesuai dengan NIK saat melakukan pemeriksaan di klinik atau laboratorium yang sudah terintegrasi dengan sistem Peduli Lindungi milik Kementerian Kesehatan RI.

Namun jika ada kendala saat pemeriksaan, seperti data calon penumpang yang belum terintegrasi di PC boarding, maka pemeriksaan persyaratan protokol kesehatan akan dilakukan secara manual dengan tetap wajib menunjukkan boarding pass atau e-boarding pass serta identitas calon penumpang. 

Sekedar mengingatkan, berikut syarat protokol kesehatan yang saat ini ditetapkan untuk dapat menggunakan KA Jarak Jauh (KAJJ), Urbanreaders:
1. Berusia minimal 12 tahun
2. Berkas pemeriksaan RT-PCR masa berlaku 2x24 jam atau Antigen masa berlaku 1x24 jam dengan hasil negatif
3. Sudah Di Vaksin minimal dosis 1
 
Nah, persyaratan perjalanan dengan KAJJ di Pulau Jawa ini tertuang Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI No 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021.

1630227994-IMG-20210829-WA0010.jpgSumber: Sistem boarding ticketing penumpang di Stasiun Gambir dan Pasar Senen telah terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi. Sumber: Dok. PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta

Bahkan Urbanreaders yang ingin melakukan perjalanan jarak jauh namun belum divaksin kini tak perlu khawatir. Kamu bisa memanfaatkan layanan vaksinasi bagi penumpang KA di Stasiun Gambir dan Pasar Senen yang sudah tersedia sejak 3 Juli 2021 lalu.

Berikut syarat dan kriteria calon penumpang KA yang bisa memanfaatkan layanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen :
1. Berusia 12 Tahun ke atas
2. Belum pernah mendapatkan vaksin dosis pertama
3. Menunjukkan kode booking yang sudah dibayar atau tiket Kereta Api Jarak Jauh yang berlaku
4. Memiliki KTP (adapun NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin);
5. Datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA
6. Calon Penumpang dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,5 derajat
7. Bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk di vaksin covid-19.   

Layanan vaksinasi di dua stasiun keberangkatan KAJJ ini buka setiap hari pada pukul 08.00 - 12.00 WIB. Setiap harinya, tercatat sekitar 65 - 100 peserta vaksin untuk layanan Vaksin di Stasiun Gambir dan Pasar Senen loh.

"PT KAI Daop 1 Jakarta berharap melalui layanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen ini dapat membantu Pemerintah dalam mencapai target Herd Immunity, sekaligus memastikan bahwa setiap penumpang KA adalah masyarakat yang sudah divaksin," pungkasnya. 

Untuk mendapatkan informasi perjalanan KA, Urbanreaders bisa mengakses saluran resmi milik PT KAI (Persero). Mulai dari aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan [email protected] dan sosial media @keretaapikita @kai121.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait