URnews

Kereta Api Bandara Jakarta dan Medan Tak Beroperasi Selama Larangan Mudik

Anisa Kurniasih, Selasa, 4 Mei 2021 11.05 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
 Kereta Api Bandara Jakarta dan Medan Tak Beroperasi Selama Larangan Mudik
Image: Kereta Api Bandara (@RailinkARS/Twitter)

Jakarta - PT Railink menghentikan sementara operasional kereta api (KA) Bandara Soekarno-Hatta dan Kualanamu untuk mendukung peraturan pemerintah dalam pengendalian transportasi. 

Hal tersebut disampaikan melalui unggahan akun Twitter resminya @RailinkARS, Senin (3/5/2021). Operator menyebut kereta bandara di Jakarta dan Medan akan berhenti sementara pada 6-17 Mei 2021, guys.

"Hal ini dilakukan sebagai upaya pengendalian penyebaran COVID-19 selama Ramadan dan telah diterbitkannya Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah," cuit PT Railink dalam keterangannya, dikutip Selasa (4/5/2021).

Dalam unggahannya, operator akan kembali mengoperasikan KA Bandara Soekarno Hatta dan KA Bandara Kualanamu kembali beroperasi secara normal pada 18 Mei 2021.

Bagi penumpang yang telah memiliki tiket, dapat melakukan pengembalian tiket 100 persen di luar bea pemesanan. Pengembalian tiket dengan menyertakan bukti tiket dan bukti transaksi ke email [email protected].

Sebelumnya, PT Railink melaksanakan uji coba layanan dengan ‘tarif lebih terjangkau’ pada 1-16 April 2021 untuk KAI Bandara Premium menuju Bandara Soekarno Hatta. Selama masa uji coba, tarif yang dikenakan mulai dari Rp 5 ribu aja loh, guys.

Namun, selepas 16 April 2021, pihaknya kembali hanya melayani KAI Bandara Executive. Namun, banyak warganet justru meminta kembali hadirnya layanan KAI Bandara Premium.

Pilihan layanan KAI Bandara Premium diharapkan dapat memberi alternatif pilihan bagi pelanggan, serta semakin meningkatkan minat masyarakat untuk memanfaatkan transportasi umum sebagai penunjang melakukan mobilitas sehari-hari.

Seperti diketahui, selama masa larangan mudik, moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api dilarang mengangkut penumpang. Semua moda transportasi tersebut masih bisa beroperasi untuk mengangkut logistik dan keperluan masyarakat yang mendesak atau nonmudik.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait