URnews

Bocah 11 Tahun di Bekasi Jadi Korban Pelecehan Seksual

Elga Nurmutia, Jumat, 24 Desember 2021 12.09 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Bocah 11 Tahun di Bekasi Jadi Korban Pelecehan Seksual
Image: Polres Metro Bekasi Kota menggelar perkara kasus pencabulan anak di bawah umur (Foto: PMJ News)

Jakarta - Seorang bocah perempuan (11) di Kota Bekasi, Jawa Barat, menjadi korban pelecehan seksual akibat perilaku pria bejat yang merupakan tetangganya sendiri. Kini, pelaku sudah ditangkap oleh pihak kepolisian, usai keluarga korban melaporkannya. Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi.

"Orang tua korban berinisial DH melaporkan kejadian itu dengan nomor LP/B/3322/XI/2021/SPKT/Restro SATRESKRIM POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA, tanggal 21 Desember 2021," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol, Aloysius Suprijadi kepada awak media, dikutip dari PMJ News, Kamis (23/12/2021).

Sementara itu, Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota pun mengamankan pria yang diduga melakukan tindak asusila kepada anak di bawah umur. Pelaku pelecehan seksual ini berinisial AY (31) dan ditangkap di Stasiun Bekasi, pada Selasa (21/12/2021).

Berdasarkan keterangan Suprijadi, pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur ini terjadi pada, 18 Desember 2021. Kejadian tersebut dilakukan pelaku di  warung miliknya yang berada Perumnas 1, kelurahan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan

"Saat itu korban sedang bermain dengan temannya inisial SR (8), kemudian pelaku mencium, meraba bagian sensitif korban dan diketahui korban masih di bawah umur," terangnya.

Tidak hanya menangkap pelaku pelecehan seksual berinisial AY, Suprijadi juga menegaskan, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa akta kelahiran korban dan pakaian korban saat di tempat kejadian perkara. 

"Sementara ini korbannya masih satu, dan satu orangnya saksi. Nanti akan dikembangkan oleh penyidik, saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan," tegasnya. 

Atas perilaku bejatnya, pelaku AY akan dijerat Pasal 289 KUHP dan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait