URnews

Booster Vaksin COVID-19 Mulai 12 Januari, Wajib atau Nggak Sih?

Ardha Franstiya, Selasa, 11 Januari 2022 17.34 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Booster Vaksin COVID-19 Mulai 12 Januari, Wajib atau Nggak Sih?
Image: Ilustrasi vaksinasi COVID-19 (Dok. Humas Pemkot Surabaya)

Jakarta - Pemerintah resmi akan memulai program vaksinasi booster atau penyuntikan dosis ketiga vaksin COVID-19 pada Rabu, 12 Januari 2022 besok.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun mengumumkan bahwa pemberian dosis ketiga vaksin COVID-19 dilakukan secara gratis alias nggak bayar untuk seluruh masyarakat.

"Saya telah memutuskan pemberian vaksinasi dosis ketiga ini gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia karena sekali lagi saya tegaskan keselamatan rakyat adalah yang utama," jelas Jokowi, Selasa (11/1/2022).

Meski gratis, vaksinasi booster akan diprioritaskan bagi lansia (lanjut usia) dan juga kelompok rentan.

Lalu, kehadiran vaksin booster apakah bersifat wajib atau nggak?

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa vaksin booster bersifat pilihan.

"(Vaksin booster sifatnya) pilihan untuk mandiri," ujar Nadia.

Nadia menyebut pemberian vaksinasi dosis ketiga terdapat dua mekanisme mandiri dan ditanggung pemerintah yang terdiri dari warga lansia (lanjut usia) serta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

"Kalau lansia karena disediakan pemerintah ini diharapkan secara kesadaran untuk mendapatkan vaksinasi," lanjutnya.

Diketahui, hingga saat ini, ada 244 kabupaten/kota di Indonesia yang sudah memenuhi kriteria untuk mengikuti program vaksinasi booster.

Adapun syarat penerima vaksin booster:

- Penduduk usia 18 tahun ke atas

- Telah mendapatkan suntikan vaksin dosis kedua minimal 6 bulan

- Tinggal di kabupaten atau kota yang telah mencatatkan capaian vaksinasi dosis pertama 70 persen dan 60 persen untuk dosis kedua.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait