URnews

Dapat Izin BPOM, Berikut Panduan Pemberian Vaksin Booster

Putri Nur Aisyah, Selasa, 11 Januari 2022 13.42 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Dapat Izin BPOM, Berikut Panduan Pemberian Vaksin Booster
Image: Ilustrasi vaksin. Sumber: Kemenkes RI

Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyetujui lima jenis vaksin untuk dijadikan vaksin booster pada Senin (10/01/2022). Lima vaksin yang dimaksud adalah Sinovac (CoronaVac atau Vaksin Bio Farma), Pfizer, AstraZeneca, Moderna dan Zifivax.

Pemberian vaksin booster COVID-19 ini dikarenakan data imunogenisitas yang menunjukan adanya penurunan sampai 30 persen setelah 6 bulan mendapatkan vaksin primer dan adanya ancaman varian Omicron.

"Dalam booster ini ada dua kategori, bisa di booster oleh dirinya sendiri yang kita katakan homolog atau di booster dengan vaksin lain (heterolog)," ujar Ketua Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), Prof Dr dr Sri Rezeki Hadinegoro saat Konferensi Pers Vaksin COVID-19 Dosis Booster/Lanjutan, Senin (10/1) kemarin.

Oleh karena itu, terdapat beberapa vaksin yang cocok untuk digunakan sebagai booster tergantung dengan vaksin primer (vaksinasi pertama dan kedua). Berikut panduan penggunaan booster yang dianjurkan berdasarkan vaksin primer:

1. Sinovac (CoronaVac atau Vaksin Bio Farma)

Jika Urbanreaders sempat melakukan vaksin primer dengan Sinovac, kamu bisa melakukan vaksin booster Sinovac (homolog) dan Zifivax (heterolog) minimal 6 bulan setelah dosis primer.

2. Pfizer

Jika Urbanreaders sempat melakukan vaksin primer dengan Pfizer, kamu bisa melakukan vaksin booster Pfizer (homolog) dan Moderna (heterolog) minimal 6 bulan setelah dosis primer.

3. AstraZeneca

Jika Urbanreaders sempat melakukan vaksin primer dengan AstraZeneca, kamu bisa melakukan vaksin booster AstraZeneca (homolog) dan Moderna (heterolog) minimal 6 bulan setelah dosis primer.

4. Moderna

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait