URnews

Bos Kebab Baba Rafi Dilaporkan ke Polisi Terkait Investasi Bodong Tambak Udang

Rizqi Rajendra, Kamis, 17 Maret 2022 20.38 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Bos Kebab Baba Rafi Dilaporkan ke Polisi Terkait Investasi Bodong Tambak Udang
Image: Kuasa hukum Rinto Wardana. (Dok. PMJ News)

Jakarta - Bos Kebab Turki Baba Rafi, Hendy Setiono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan investasi bodong tambak udang vaname.

Sebanyak 25 korban melaporkan Hendy Setiono, dengan total kerugian mencapai Rp 9,15 miliar. Para korban mengikuti investasi udang vaname yang dimiliki Hendy Setiono sejak 2018 lalu.

Kuasa hukum korban, Rinto Wardana mengatakan, para kliennya merasa ditipu oleh bos Baba Rafi itu. Pasalnya, mereka dijanjikan keuntungan yang melimpah dari tambak udang dengan mekanisme 70 banding 30, namun kenyataannya tidak sesuai.

Modus yang dilakukan Hendy Setiono untuk membujuk para korban agar mau berinvestasi yaitu melalui brosur yang tertera informasi bahwa udang vaname merupakan jenis udang yang tahan terhadap penyakit dan sangat menguntungkan.

"Jadi 70 (persen) kepada korban, 30 (persen) itu ke Baba Rafi. Kemudian setelah tahun keempat itu akan masuk ke tahun kelima, mekanisme pembagiannya juga berubah yaitu 50-50. Tapi dari 2018 itu tidak ada pembagian keuntungan seperti yang dijanjikan," kata Rinto kepada wartawan, Rabu, (16/3/2022).

"Ini yang membuat korban tergiur, ditambah ada mekanisme perhitungan pembagian keuntungan dari Baba Rafi ke korban, tapi dalam perjalanannya Baba Rafi mengatakan udang-udang ini mati sehingga mengakibatkan kerugian besar yang juga bukan tanggung jawab korban," imbuhnya.

Keuntungan yang diberikan Hendy Setiono kepada korban tidak sesuai dengan yang dijanjikan sebelumnya, karena korban hanya mendapatkan 3 sampai 10 juta saja.

Lebih lanjut setelah diperiksa, ternyata tambak udang vaname milik bos Baba Rafi itu tidak beroperasi selama beberapa bulan terakhir. Bahkan, diketahui Hendy Setiono bukanlah pemilik tambak itu, melainkan hanya penyewa.

"Setelah dicek juga memang tidak ada aktivitas, dicek lagi karena penasaran apakah tambak udang ini milik Baba Rafi atau tidak, tapi yang kami terima informasinya tambak udang ini bukan milik Baba Rafi tapi dia menyewa," paparnya.

Adapun Rinto mengatakan, sebenarnya korban investasi bodong tambak udang ini totalnya mencapai 250 orang, namun ia hanya mendapatkan kuasa dari 25 korban untuk membuat laporan.

Laporan kasus ini telah teregister dengan nomor STTLP/B/1356/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada Rabu, 16 Maret 2022.

Bos Baba Rafi Hendy Setiono dilaporkan dengan dugaan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 3, 4, dan 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait