URnews

BPJAMSOSTEK Serahkan Data Calon Penerima BSU Tahap II ke Kemnaker

Alwin Jalliyani, Selasa, 17 Agustus 2021 20.50 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
BPJAMSOSTEK Serahkan Data Calon Penerima BSU Tahap II ke Kemnaker
Image: Ilustrasi uang rupiah. (Pixabay/EmAji)

Jakarta -  BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyerahkan data calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap II kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) siang kemarin, Senin (16/8/2021).

“Penyerahan data Tahap II ini berjumlah 1,25 juta data, sehingga total yang telah diserahkan BPJAMSOSTEK hingga saat ini sebanyak 2,25 juta data dari target BSU tahun 2021 yang menyasar 8,7 juta lebih pekerja,” jelas Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo lewat keterangan tertulis, Selasa (17/8/2021).

Dana BSU akan disalurkan melalui Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN. Bagi calon penerima BSU yang belum memiliki rekening pada bank tersebut diarahkan melakukan pembukaan rekening secara kolektif.

Para perusahaan dan tenaga kerja diimbau segera melengkapi data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif, meliputi:

 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).

 2. Nama Lengkap.

 3. Tanggal Lahir.

 4. Alamat Pemberi Kerja.

 5. Nama Ibu Kandung.

 6. Nomor Telepon Selular.

 7. Alamat Email.

Kelengkapan data tersebut disampaikan HRD perusahaan melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di website resmi BPJAMSOSTEK atau berkoordinasi dengan kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat.

"Dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, pekerja terlindungi dari risiko kerja, dan juga mendapatkan nilai tambah seperti BSU. Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing," ujar Anggoro.

Kriteria penerima BSU tahun 2021 sebesar total Rp1 juta tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2021, antara lain:

1. Pekerja calon penerima dana BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

3. Berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4 sesuai Instruksi Mendagri no 22 dan 23 tahun 2021.

4. Bukan merupakan penerima Bantuan Sosial lainnya dari Pemerintah seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.

Untuk memastikan, kamu bisa mengecek calon penerima BSU melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan, Whatsapp ke 081380070175, atau menghubungi call center 175.

"Kami harapkan proses penyaluran data secara segera selesai, sehingga seluruh pekerja yang terdampak mendapatkan dana BSU, dan semoga dana yang diterima dapat bermanfaat membantu menopang kebutuhan hidup sehari-hari pekerja dan keluarga, sekaligus menggerakkan perekonomian, sesuai dengan tujuan BSU ini,” tutup Anggoro.
 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait