URnews

Cara Cek BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di Situs BPJS Ketenagakerjaan

Deandra Salsabila, Kamis, 12 Agustus 2021 09.09 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Cara Cek BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di Situs BPJS Ketenagakerjaan
Image: Kumpulan uang lembar rupiah (Unsplash)

Jakarta - Seperti yang telah diketahui, pemerintah kembali memberikan bantuan langsung tunai (BLT) berupa bantuan subsidi gaji/upah (BSU) untuk pekerja non-esensial dan non-kritikal yang terdampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3-4.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, bantuan ini dikeluarkan untuk mencegah PHK, sekaligus membantu pekerja yang dirumahkan.

"Kami mengusulkan memberi subsidi upah kepada para pekerja dan buruh selama pandemi dan PPKM," ucap Ida dalam konferensi pers daring, Rabu (21/7/2021).

Kabarnya, BSU sudah mulai cair, guys. Untuk itu, kamu dapat melakukan pengecekan penerima BSU melalui situs BPJS Ketenagakerjaan dengan cara berikut:

1. Masuk ke laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ 

2. Pilih menu registrasi atau buat akun jika belum pernah login sebelumnya

3. Isi formulir sesuai data diri

4. Apabila telah login bisa klik kolom 'BANTUAN SUBSIDI UPAH' untuk melihat keterangan status anda.

5. Apabila lolos, akan terdapat pemberitahuan "Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021"

6. Selanjutnya kamu tinggal menunggu proses verifikasi dan melihat apakah kamu termasuk yang mendapat BSU atau tidak.

Ida Fauziyah sebelumnya juga mengatakan bahwa terdapat beberapa perbedaan antara skema BSU tahun 2021 dan tahun 2020 bagi pekerja.

Berikut adalah perbedaan perbedaan BSU 2020 dan 2021 dilansir melalui Instagram @kemnaker, Kamis (12/8/2021):

Tahun 2020

1. Batasan gaji/upah penerima BSU maksimal Rp 5.000.000

2. Tidak ada batasan wilayah/sektor

3. Dana yang diterima penerima BSU sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan. Sehingga BSU yang diterima sebesar Rp 2.400.000 juta.

4. Penyaluran dana BSU melalui rekening pribadi penerima BSU.

Tahun 2021

1. Batasan maksimal sebesar Rp 3.500.000, dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3.500.000 maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh

2. a. BSU diberikan kepada pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 (kecuali Aceh).

3. b. Diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan).

4. Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp 500.000 per bulan dan disalurkan sekaligus untuk dua bulan sebesar Rp 1.000.000.

5. Penyaluran dana BSU disalurkan melalui 4 Bank HIMBARA, yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Khusus provinsi Aceh menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait