URnews

BPJS Kesehatan Uji Coba Hapus Sistem Kelas Mulai Juli, Iuran Bakal Berubah

Shelly Lisdya, Senin, 13 Juni 2022 09.15 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
BPJS Kesehatan Uji Coba Hapus Sistem Kelas Mulai Juli, Iuran Bakal Berubah
Image: BPJS Kesehatan (Foto: Antara)

Jakarta - BPJS Kesehatan berencana mengganti iuran berbasis kelas dan akan menerapkan sistem kelas standar.

Merangkum dari berbagai sumber, mulai Juli 2022 BPJS Kesehatan akan uji coba penghapusan sistem tingkatan berdasarkan kelas.  Nantinya layanan kelas bakal digabungkan menjadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.

Sistem pembayaran iuran BPJS, dari yang sebelumnya membayar iuran berdasarkan kelas, nantinya juga akan disesuaikan dengan besaran gaji masing-masing peserta BPJS Kesehatan.

Dengan demikian, peserta yang memiliki pendapatan yang lebih tinggi akan membayar iuran yang lebih besar. Namun sistem ini belum akan diterapkan dalam waktu dekat.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Asih Eka Putri mengatakan, kendati besaran iuran BPJS Kesehatan akan berbeda antara mereka yang berpenghasilan tinggi dan rendah, namun fasilitas rawat inap yang didapatkan pun sama. 

Namun, Asih menyatakan bahwa pihaknya bersama otoritas terkait saat ini sedang menyusun formula iuran BPJS Kesehatan yang bisa memenuhi prinsip asuransi sosial. 

Seperti keputusan disimulasikan dan kepastiannya akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Tak hanya itu, Asih menegaskan peserta tidak bisa mundur dari kepesertaan BPJS Kesehatan, kecuali meninggal dunia.

Menanggapi perubahan kelas rawat inap, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengatakan pihaknya mengusulkan dua kriteria tambahan dalam regulasi KRIS bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melengkapi 12 kriteria yang telah disepakati sebelumnya.

“Kami mengusulkan dua kriteria tambahan yang dirumuskan dalam regulasi KRIS, yaitu akses terhadap dokter dan obat. Hal ini merupakan esensi dari pelayanan kesehatan," ujar Ghufron, dikutip Antara, Senin (13/6/2022).

Menurut Ghufron, peserta JKN memiliki hak atas akses terhadap pelayanan kesehatan selama dirawat.

"Dari perspektif peserta JKN, urgensi yang diperlukan oleh peserta sebetulnya adalah dapat diaksesnya pelayanan kesehatan di manapun ketika dibutuhkan, bukan adanya kelas standar. Bagi responden, hak atas obat dan visitasi dokter adalah yang paling penting dalam program JKN. Apapun kebijakan yang diterapkan, responden berharap ketika KRIS diterapkan, maka harus ada kepastian bahwa hak atas obat, kunjungan dokter, dan ketersediaan kamar dijamin dengan baik," katanya.

Pihaknya pun meminta regulator untuk mempersiapkan regulasi yang dibutuhkan agar pelaksanaan KRIS berjalan dengan baik.

"Harapan kami, regulator menyediakan regulasi yang matang dan komprehensif melihat dari berbagai aspek agar pelaksanaan KRIS tidak terganjal regulasi yang belum sempurna atau terkesan dipaksakan berjalan sambil regulasi menyesuaikan, karena itu akan berdampak terhadap mutu layanan fasilitas kesehatan, proses verifikasi klaim oleh BPJS Kesehatan hingga kenyamanan peserta JKN itu sendiri," katanya.

Ghufron pun berharap DJSN Kementerian Kesehatan, dan Asosiasi Rumah Sakit dapat memperjelas kesepakatan definisi dan kriteria KRIS sebelum diujicobakan dan diimplementasikan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait